CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH -
Penindakan Beruntun di Bulan Oktober 2024 atas Pelanggaran Kepabeanan, Cukai dan Narkotika oleh Bea Cukai Langsa, Selasa ( 05 November 2024 ) acara tersebut di laksanakan di halaman bea cukai, sekira pukul 09" 00 wib
Bea Cukai Langsa terus memperkuat upaya dalam meniaga stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang legal. Sepanjang bulan Oktober 2024, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika, barang impor legal, dan peredaran rokok ilegal
dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih 165 Milyar Rupiah.
Berikut adalah rangkaian kronologi dan hasil dari setiap penindakan yang dilakukan, 5 November 2024.
Penindakan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang 23 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Tim Gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau Sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.
Tim Gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC
Tanjung Balai Karimuri.
Penindakan Kepabeanan terhadap Penyelundupan Barang lmpor legal di Aceh
Tamiang, 31 Oktober 2024,
Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa
dan Satgas Patroli Laut BC 30004 mnelakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor
ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk ke Desa Cinta Raja,
Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak.
Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat. Tim Patroli darat segera bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tenpat bongkar dan sandar HSC tersebut. Setelah sampai di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) unit HSC yang telah sandar pada dermaga di dalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABK-nya. Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor.
Selanjutnya Tim Patroli Darat melakukan
penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang
hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand.
Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Langsa memastikan bahwa seluruh barang hasil penindakan yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan ketetentuan yang berlaku. Barang hasil penindakan dari ketiga
kasus di atas telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa dan tengah menjalani penelitian lebih lanjut" pungkasnya.
turut hadir , porkofimda dan para tamu undangan lain nya.
Hendrik kaperwil Aceh