Ciptakan Aksi Damai Pilkada Serentak 2024 Puluhan Mahasiswa : Segera Laporkan ASN Terlibat Dalam Politik

Ciptakan Aksi Damai Pilkada Serentak 2024 Puluhan Mahasiswa : Segera Laporkan ASN Terlibat Dalam Politik

Redaksi
Senin, 25 November 2024

CYBERKRIMINAL.COM, TAKALAR – Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) yang dilakukan mahasiswa didepan kantor Bawaslu kabupaten takalar, untuk menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan bawaslu,dalam pemilu pemilihan pilkada serentak yang di selenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Senin (25/11/2024).

Aksi damai tersebut di sampaikan oleh Rais bahwa pilkada harus berjalan dengan baik tanpa ada keterlibatan oknum ASN dalam bentuk dukungan kepada paslon di kabupaten takalar dan harus kondusif dalam pesta demokrasi yang berkualitas,"terangnya.

Rais, selaku moderator sekaligus ketua aksi UNRAS mengatakan kepada seluruh aparat kepolisian dan aparatur negara yang ikut menyaksikan kami demo depan bawaslu kabupaten takalar ini agar masyarakat juga tahu bahwa pemilu ini harus berjalan sesuai harapan dan sebagai ketua bawaslu kabupaten takalar ini harus netralitas, kepada para paslon tersebut agar tidak ada kecurangan dalam hal pilkada yang berkualitas tanpa adanya keterlibatan ASN sebagai pendukung para Paslon.

"Harus netralitas, kepada para paslon tersebut agar tidak ada kecurangan dalam hal pilkada yang berkualitas tanpa adanya keterlibatan ASN sebagai pendukung para Paslon pemilu tahun ini"Ucapnya.

Sebagai mana yang di atur dalam undang - undang aturan ASN : Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN,"pungkasnya.


"Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Hal tersebut juga di sampaikan Rais bila ada temuan di masayarakat bahwasanya ada "ASN" ikut terlibat dan mendukung di antara salah satu paslon segera laporkan contoh: camat,lurah,desa dan ASN lainnya.

"ASN, ikut terlibat dan mendukung Paslon lain nya segera laporkan" Tegasnya.

Rais, menekan jika adanya keterlibatan ASN yang ikut terlibat dalam hal politik ini maka kami akan laporkan dan harus di berikan sansi pidana sesuai undang-undang yang berlaku, tutupnya.


Kamal