Dampak dari Kasus Pengeroyokan 2 wartawan lapor polisi ke polres Jakarta utara

Subscribe Us

Dampak dari Kasus Pengeroyokan 2 wartawan lapor polisi ke polres Jakarta utara

Sabtu, 16 November 2024, Sabtu, November 16, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA UTARA - 16 November 2024 - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Dua wartawan dari media Poros Informasi Nusantara menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di Jalan Aladin Baru 3B, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua korban, berinisial B dan J, resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan LP1780/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Para korban, yang didampingi tim hukum serta sejumlah awak media dari media pather Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk meminta keadilan atas tindak kekerasan yang dialami. Zefferi, Humas AWDI, mengecam keras tindakan pengeroyokan ini dan menyatakan keyakinannya terhadap kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang turut mendukung penanganan kasus ini. Beliau menjadi contoh nyata seorang pemimpin yang peduli terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas"ujar Zefferi.

Ia juga menegaskan, "Kami yakin pihak Polres Jakarta Utara akan bertindak cepat dan profesional dalam menangkap pelaku pengeroyokan ini. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers.”

Pengeroyokan terhadap wartawan B dan J ini tidak hanya menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers, tetapi juga membuka dugaan adanya jaringan lain yang melibatkan distribusi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Zefferi mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya menyelesaikan kasus kekerasan ini, tetapi juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan pelaku dengan aktivitas kriminal lainnya.

Dengan laporan resmi ini, para korban dan AWDI juga Media PATHER aktivis  berharap keadilan dapat segera ditegakkan. Insiden ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa jurnalis adalah pilar ke 4 di negara kesatuan republik indonesia  yang harus dilindungi sesuai dengan UU pers no 40 tahun 1999.


(**)

TerPopuler