Diduga Adanya Kongkalikong Antara Pihak BEA CUKAI dan Pelaku Rokok Ilegal di Sulawesi Selatan, Presiden Harus Tahu !!

Diduga Adanya Kongkalikong Antara Pihak BEA CUKAI dan Pelaku Rokok Ilegal di Sulawesi Selatan, Presiden Harus Tahu !!

Redaksi
Rabu, 06 November 2024

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Pengusahasa Rokok Ilegal di Sulawesi Selatan Kebal Hukum, diduga ada kongkalikong dengan pihak bea cukai dengan pelaku usaha rokok ilegal membuat peredaran rokok tanpa pita cukai bebas di perjual belikan di kota makassar dan sekitarnya,


Pihak BEA CUKAI diduga tutup mata atas peredaran rokok yang tidak menggunakan pita resmi seperti rokok resmi pada umumnya, dugaan tersebut di perkuat dengan banyaknya merek rokok yang beredar di kota makassar dan sekitarnya, 


Seperti misalnya rokok merek HRJ, MIAMI, PLUS BOLD dan sebagainya, yang dengan leluasa di perjual belikan hampir di setiap kios tepi jalan di kota makassar dan kabupaten Gowa, 

Merek Rokok tersebut di jual di bawah harga standar pada umumnya, uniknya lagi, rokok rokok tersebut kebanyakan menggunakan pita CUKAI dengan tulisan MAJUJAYA00. dalam pita tersebut tertulis harga 8.700/12 batang, sedangkan faktanya rokok tersebut kebanyakan berisi 20 batang/bungkus.


Hal ini membuktikan bahwa rokok tersebut disinyalir tak mengantongi izin produksi dan tidak terdaftar di BEA CUKAI, yang berperan dalam pengawasan dan pemungutan retribusi pajak hasil tembakau.


Namun mirisnya lagj, diduga karna adanya main mata antara pihak BEA CUKAI dan para pelaku usaha atau distributor, sehingga para pelaku usaha dengan bebasnya mengedarkan barang mereka tanpa tersentuh hukum.


Peredaran rokok ilegal ini tentu berdampak kepada hasil retribusi pajak hasil tembakau. Melalui pihak BEA CUKAI, namun sayangnya hal tersebut tak membuat BEA CUKAI mengambil tindakan untuk menelusuri asal dari rokok tersebut, Pelaku utama dalam peredaran rokok asal surabaya berinisial HH dan HA yang diduga bernaun di salah stau Ormas di Sulawesi Selatan.


Mereka adalah distributor rokok ilegal yang sudah sekitar 15 Tahun menggeluti bidang ini di sulawesi selatan, karena kebal hukum,
Pihak BEA Cukai di nilai hanya berpangku tangan di balik meja dan membiarkan para pelaku usaha menjalankan bisnis mereka yang telah jelas melanggar hukum.


Meski telah di beritakan berkali-kali di beberapa media online, bahkan salah satu wartawan menunjukkan rumah dan pabrik pelaku usaha rokok ilegal untuk di tindak lanjuti, namun pihak BEA CUKAI terkesan menolak secara halus, kadang mengatakan sibuk ata ada halangan. bahkan mereka seolah menganggap informasi yang di beritakan adalah angin lalu, entah karena adanya main mata antara BEA CUKAI dan pelaku usaha atau BEA CUKAI yang tutup mata.


Oleh karenanya Direktorat Pajak RI di minta untuk menindak tegas Oknum BEA CUKAI dan para pelaku usaha untuk menyelamatkan uang Negara, dan jangan membiarkan Oknum BEA dan pelaku usaha memperkaya diri sendiri tanpa memenuhi kewajibannya kepada Negara, dengan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.


Aswar