CYBERKRIMINAL.COM, KEPRI - Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan puluhan pengguna narkotika jenis sabu serta 30 unit mesin judi di sebuah gelanggang permainan elektronik yang terletak di kawasan Kampung Aceh, Sei Beduk, Batam, pada Kamis (12/11/2024).
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan dibawa ke Polda Kepri.
Operasi ini merupakan bagian dari Asta Cipta, yang merupakan instruksi 100 hari kinerja Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dari 30 mesin ini tidak semua kita bawa, karena ada beberapa yang sudah dalam keadaan rusak. Mesin yang masih berfungsi inilah yang kita bawa ke Polda Kepri," ujar Kombes Donny.
Meskipun hanya mengamankan barang bukti tanpa menangkap pemain atau pemilik lokasi, Kombes Donny menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak PTSP BP Batam untuk melakukan klarifikasi mengenai perizinan lokasi gelanggang permainan elektronik tersebut.
Sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam memiliki keistimewaan dalam ketersediaan lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Disinilah peran kita bersama dalam melakukan pengawasan. Izin gelper yang diberikan oleh Pemerintah sering disalahgunakan dan dijadikan lokasi perjudian ilegal. Izin yang diberikan hanyalah untuk arena ketangkasan," jelasnya.
Kombes Donny juga menambahkan bahwa jenis mesin yang berhasil diamankan terdiri dari mesin permainan jackpot dan mesin tembak ikan, yang menjadi favorit para pemain.
Selain melakukan penggerebekan di Kampung Aceh, Polda Kepri berencana untuk memeriksa izin arena permainan di beberapa lokasi lainnya.
Selain menanyakan izin di Kampung Aceh, pemanggilan pihak BP Batam nanti juga akan meminta data untuk arena gelper di wilayah Batam lainnya. Apabila ada temuan pelanggaran setelah izinnya diperiksa, akan kita lakukan tindakan tegas," tegas Kombes Donny.
(Fransisco chrons)