CYBERKRIMINAL.COM, BATAM - Kepolidian Daerah Kepulauan Riau lagi-lagi berhasil mengamankan pelaku penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dipastikan, dua wanita asal Jawa Tengah gagal bekerja di Malaysia.
Kejadian ini berlangsung di sebuah penginapan di Kota Batam, dan melibatkan pelaku berinisial MP (30) yang berperan sebagai pengantar calon PMI tersebut.
"Personel Seksi Intelair unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri pada Rabu (13/11) mengamankan dua orang calon PMI non prosedural dan satu pengurus berinisial MP," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Sabtu (16/11).
Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kronologi penangkapan pemasok PMI Non-prosedural tersebut.
Berawal dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua calon PMI non-prosedural asal Jawa Tengah yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Tindak lanjut dilakukan pada pukul 15.00 WIB, dengan penempatan anggota Unit 1 Siintel Air di sekitar Bandara Hang Nadim untuk pemantauan.
Sekitar pukul 16.35 WIB, kedua calon PMI ilegal tersebut terpantau menggunakan taksi menuju sebuah penginapan di Kota Batam. Setibanya di lokasi pada pukul 17.30 WIB, mereka kemudian didatangi pelaku MP yang mengambil paspor mereka.
“Sesaat usai pelaku mengambil paspor calon PMI ilegal itu, langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri,” jelas Kombes Pandra Arsyad
Dari pemeriksaan polisi, kedua perempuan calon PMI itu mengaku hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
"Kedua calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku MP dijerat dengan undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam pidana penjara 10 tahun dan denda 15 miliar.
Fransisco chrons