CYBERKRIMINAL.COM, BANYUWANGI - Kedatangan Beberapa awak media dan LSM Sujiono, Syam Halim Tianaka dari Media dan Muh Imam Ghozali Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi, sekaligus Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton di kantor BPKAD Banyuwangi, ditemui langsung Kepala BPKAD Banyuwangi, pada.(18/07/'24).
Dalam pertemuan tersebut diantaranya dibahas berkaitan dengan Golden Share Saham Pertambangan Kabupaten Banyuwangi di PT BSI -PT MDKA.
Pasal nya meskipun sudah berumur 12Thn lebih dari sejak dibuat perjanjian antara Pemkab Banyuwangi dengan PT BSI di Tahun 2012 dan perjanjian antara Pemkab Banyuwangi dengan PT MSJ di Tahun 2013-2014, atau 10thn sejak Peralihan Perusahaan PT MSJ ke PT MDKA di Tahun 2014-2015.
Kepemilikan Saham Kabupaten Banyuwangi tak ubahnya seperti memiliki Ayam, hanya berhak atas sejumlah ayam yang dimiliki, tapi tidak berhak menikmati telur ayam, padahal dibandingkan nilai dan jumlah telur yang bisa dijual lebih menghasilkan dari pada harga dan jumlah ayam yang stagnan.
Perumpamaan ayam dan telur, menjadi Persamaan kata yang memiliki nilai sama dengan pernyataan Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas dan Ipuk Fiestianani bersama beberapa Kepala SKPD yang seringkali berkata, Banyuwangi sudah untung "Harga Saham Pertambangan Banyuwangi Naik, tanpa bicara soal Nilai Deviden,
Padahal dari awal masyarakat mengetahui, tujuan dibukanya Pertambangan Gunung Tumpang, bukan untuk jadi modal Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas dkk mendirikan Perusahaan baru dengan memanipulasinya cerita "bergaya sok jadi pahlawan" membangun Kabupaten Banyuwangi bersama beberapa investor dalam negeri mendirikan Perusahaan baru yang mereka beri nama PT Bumi Suksesindo, PT Damai Suksesindo, PT Cinta Suksesindo, PT Alfa Suksesindo, PT Beta Suksesindo dan PT Merdeka Serasi Jaya, PT Merdeka Cooper Gold.
Hingga waktu itu, ketika Bupati bersurat minta Golden Share ke PT IMN dan PT BSI atas nama kepentingan masyarakat dan Pemda Banyuwangi.
Akan tapi ujung - ujungnya seperti kita duga, ternyata itu hanya modus baru gratifikasi, dimana kenyata hari ini mereka pula yang ingin menguasai Golden Share Saham - Deviden Kabupaten Banyuwangi.
Mereka pula yang hari ini mengebiri Golden Share dari Saham Non Delusi ke Delusi, mereka pula yang diam-diam ingin menghapus nama Kabupaten Banyuwangi dari pemegang saham perusahaan - perusahaan tersebut, bahkan sangking ambisiusnya untuk menghilangkan jejak semua hasil Pertambangan, Pajak PT BSI justru saat ini dibawa keluar Banyuwangi dengan dalih perintah Pusat.
Dibukanya Pertambangan Gunung Tumpang Pitu juga bukan untuk menjadi modal Abd Azwar Anas mendirikan perusahaan '"Pribadi" atau mencatatkan Saham Pribadi dalam kedudukannya sebagai Bupati Banyuwangi atau menjadi modal bagi Investor PT BSI mendirikan perusahaan PT MSJ - PT MDKA sebagai wadah penampungan hasil pertambangan Gunung Tumpang Pitu, yang selanjutnya mereka sebut sebagai induk dari beberapa parusahaan.
Perkenbangan pesat PT MSJ - PT MDKA dengan mendirikan beberapa anak Perusahaan baru diluar Banyuwangi, dimana mereka Juga memiliki aset saham di beberapa Bank Nasional, bertolak belakang dengan kondisi Ekonomi Masyarakat Banyuwangi, khususnya Kawasan Pertambangan Tumpang Pitu, begitu Kabupaten Banyuwangi sebagai pemangku wilayah pertambangan tempat mereka menimbun modal yang 'Mereka Peras" sampai ampasnya saja tidak tersisa, justru terabaikan.
Karena itu, banyak masyarakat menilai sejatinya PT BSI dan PT MDKA sudah tidak layak melakukan pertambangan di Gunung Tumpang Pitu, kecuali pendapat berbeda bisa saja muncul dari beberapa tokoh dan Pejabat Banyuwangi yang terindikasi menjadi bagian dari Pemilik Saham PT BSI dan PT MDKA yang dalam kurun waktu 8thn mereka cukup foya menikmati dan "Getol" menghabiskan Golden Share Saham - Deviden Pertambangan Kabupaten Banyuwangi.
Masyarakat Banyuwangi juga merasa tidak ada kepentingan untuk membanggakan keberhasilan PT BSI, PT Merdeka Cooper Gold yang mengaku telah menjadi perusahaan besar, bahkan bisa mendirikan puluhan anak perusahaan baru dari modal menimbun Deviden hasil pertambangan Gunung Tumpang Pitu.
Sebab kenyataannya, Kedua perusahaan tersebut kini sudah dibawa keluar Banyuwangi, meskipun fokus oprasi mereka di Gunung Tumpang Pitu, tapi Pajak Perusahaan, Pajak Hasil Pertambangan, Pajak Gaji Karyawan sepertinya juga tidak masuk PAD Banyuwangi.
Bahkan yang lebih menyedihkan setelah 12thn Pertambangan Gunung Tumpang, Kenyataan pahitnya keberadaan PT BSI - PT MDKA tidak mampu memberikan dampak positif bagi 25 kecamatan, 28 kelurahan, dan 189 desa se- Kabupaten Banyuwangi.
Bagi mereka yang berfikir sehat, tentunya bisa memprediksi bagaimana mungkin PT BSI - PT MDKA akan mensejahterakan masyarakat dan menjadi Prioritas PAD Banyuwangi, kalau realitasnya selama 12th Pertambangan Gunung Tumpang, Kedua perusahaan tersebut masih sibuk mencari kesejahteraan untuk diri mereka sendiri.
Waktu yang hampir sama dengan Tiga Periode Banyuwangi dalam Kepemimpinan Keluarga Eks Bupati Abd Azwar Anas dan Eks Bupati Ipuk Fiestianani dari tahun 2011-2024.
Ketidak berdayakan PT BSI - PT MDKA diungkap Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto, bahwa PT Merdeka Cooper Gold (PT MDKA) yang dijadikan Induk PT Bumi Suksesindo (PT BSI), sampai saat ini (8th lebih) sengaja tidak membagikan Deviden Hasil Pertambangan Gunung Tumpang Pitu kepada Kabupaten Banyuwangi dan para pemegang Saham lainya, dikarenakan kepentingan PT MDKA menggunakan Deviden tersebut untuk pengembangan anak Perusahaan di beberapa daerah lain.
Menurut Cahyanto, alasan dari tidak membagikan Deviden tersebut atas dasar Keputusan RUPS Perusahaan, sebagaimana surat jawaban yang diterima BPKAD dari PT MDKA Tahun 2023.
Selain itu, Cahyanto mengungkapkan bahwa Keputusan RUPS menurutnya tidak bisa diganggu gugat bahkan oleh Pemda Banyuwangi, karena berdasarkan UU PT, bahkan dirinya berujar untuk siapapun yang bisa mencairkan Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT MDKA, dia siap belikan Mobil baru.
"Kalau ada yang bisa cairkan Deviden akan saya belikan Mobil," kata Cahyanto.
Lebih lanjut Cahyanto menjabarkan, bahwa PT MDKA menjadi induk Perusahaan PT BSI karena PT MDKA telah membeli semua aset PT IMN, dimana saat ini PT MDKA sudah memiliki puluhan anak perusahaan dari awalnya hanya PT Bumi Suksesindo yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi.
"Jadi nanti apabila Pertambangan Gunung Tumpang Pitu ditutup atau habis, Banyuwangi masih Punya Saham di PT MDKA yang sudah memiliki banyak anak Perusahaan," imbuh Cahyanto.
Akan tetapi begitu ditanya Keberadaan Golden Share Saham Banyuwangi di PT BSI, Cahyanto tidak menjawab menjawab, demikian pula saat ditanya lebih dahulu mana berdirinya PT BSI dengan PT MDKA kok bisa PT BSI jadi anak perusahaan PT MDKA.
"Berdirinya Bisa PT BSI dulu bisa PT MDKA dulu, yang pasti PT MDKA dulunya dari take over PT IMN, seperti umpamanya kita men take over Badan Hukum Koperasi," cetus Cahyanto.
Karena itu Cahyanto sesumbar, kalau ada yang mau melaporkan atau menuntut persoalan Golden Share Saham dan Deviden Kabupaten Banyuwangi, dirinya siap pasang badan.
"Silahkan dilaporkan, kita siap pasang badan, jangan hanya ditulis tapi tidak lapor," tandas Cahyanto.
Sementara itu menanggapi Pernyataan Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto, Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab, sekaligus Ketum Kasepuhan Luhur MH Imam Ghozali mengungkapkan.
Pihaknya akan segera mengabulkan, tantangan Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto untuk.melaporkan Persoalan tersebut dan melakukan upaya hukum lainnya, namun sebelum itu pihaknya akan terus melakukan publikasi persoalan persoalan yang berkaitan dengan Golden Share Saham dan Deviden lewat media, setidaknya untuk mencegah penyesatan informasi dari beberapa tokoh, pejabat yang selama ini tampak "ambisius" mengambil alih Golden Share Saham dan Deviden Pertambangan Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, menanggapi, alibi yang dikemukakan Cahyanto dan kerap kali disampaikan Bupati serta beberapa pejabat Banyuwangi teteng Persoalan Putusan RUPS PT MDKA yang tidak membagikan Deviden.
Ghozali justru malah balik bertanya, memang selama ini apa pernah Bupati dan Pejabat Pemda Banyuwangi berusaha meminta Deviden Dibagikan untuk Kabupaten Banyuwangi, sebab Hingga saat ini malah justru terindikasi Bupati mendukung tidak dibagikan Deviden.
Menurutnya, Meskipun RUPS menjadi dasar bagi Perusahaan untuk mengambil keputusan tidak membagikan Deviden, tapi tidak serta merta Perusahaan bisa seenaknya melanggar dan mengabaikan komitmen awal Pendirian Perusahaan, berdasarkan beberapa perjanjian yang sebelumnya dibuat antara Pemkab Banyuwangi dengan Perusahaan tersebut dari tahun awal pendirian 2012-2014, bahwa Banyuwangi berhak menerima Deviden.
Seperti sebelumnya tercantum dalam Perda Banyuwangi No: 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, meskipun lagi - lagi beberapa poin dalam perda tersebut sudah dikebiri oleh Bupati Banyuwangi.
Kordinator Aliansi NGO BB Ghozali mengatakan, jika PT BSI, PT MSJ - PT MDKA melanggar komitmen soal pembagian Deviden meskipun itu keputusan RUPS, Pemkab Banyuwangi sebenarnya bisa menggugat bahkan Mencabut IUP OP PT BSI, tapi yang terjadi boro-boro menggugat atau menuntut Deviden, kalau ternyata Bupati sendiri sepertinya merupakan aktor intelektual, yang sedari awal memang mendesain upaya melenyapkan Saham dan Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA dan terhadap masalah tersebut masyarakat bisa menilai dari banyak peristiwa penjualan Golden Share Saham Pertambangan Kabupaten Banyuwangi, Hingga Cara Bupati Banyuwangi mengotak ngatik Perda terkait hak dari Investasi Permanen Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga, seperti:
1. Golden Share Saham - Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dari Tahun 2012 yang sepertinya sudah lebih awal dilenyapkan Bupati Banyuwangi.
Menurut keterangan Eks Sekda Banyuwangi Mujiono dibeberapa Media, Saham Pemda Banyuwangi di PT BSI sudah dialihkan jadi "DANA ABADI", meskipun Hingga kini "Dana Abadi" yang mereka maksud seperti apa dan mereka simpan dimana juga tidak jelas.
2. Golden Share Saham- Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT MSJ dari Tahun 2013 sampai akhir tahun 2014, sampai ketika PT MSJ beralih menjadi PT MDKA.
3. Golden Share Saham Kabupaten Banyuwangi di beberapa Perusahaan Baru yang didirikan Bupati Banyuwangi Tahun 2012-2013, seperti sudah kita tulis dalam artikel berita berjudul " Dugaan TPPU, Bupati Lucuti Dua Golden Share Banyuwarngi di PT BSI - PT MDKA.
"Ingat baik-baik, yang kita sampaikan itu, berdasarkan Rekam jejak dan dokumen surat - surat yang pernah ditandatangani Bupati Abd Azwar Anas dan perlu diingatpula untuk mereka yang selalu bilang Pemberian Saham Banyuwangi hanya di PT MSJ - PT MDKA, jangan lupa kisah PT MSJ - PT MDKA baru dimulai pada tahun 2013, sementara kisah awal Golden Share sudah diberikan sejak dari PT IMN ke Perusahaan Baru PT BSI Tahun 2011-2012," tegasnya.
"Anehnya, kenapa Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas dan Eks Bupati Ipuk Fiestianani, hanya bungkam saat ditanya Keberadaan dan Perkembangan Golden Share Saham - Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI - PT MDKA, apa karena sudah kekenyangan atau apa, padahal dulunya mereka yang paling getol menggerakkan masyarakat minta Golden Share " timpal Ghozali.
'Apa karena mereka diam - diam menjadi bagian pengendali aset PT BSI dan PT MDKA , dimana mereka . megambil alih sekaligus menggeser Posisi dan Hak Kabupaten Banyuwangi, menjadi hak pribadi Mereka masingl," imbuhnya.
Selain itu, Aliansi NGO Banyuwangi Beradab menegaskan akan segera mengabulkan harapan Kepala BPKAD Banyuwangi untuk tidak Hanya menulis berita "Persoalan Golden Share" tapi juga mendorong agar membuat laporan atau upaya hukum lainnya.
Akan tetapi menurut nya, langkah lain berupa permohonan Klarifikasi, pemberitaan dan publikasi dari kajian persoalan "Golden Share, Saham ataupun Deviden" akan terus dilakukan, setidaknya untuk mengimbangi kabar hoax yang selama ini masif mereka lakukan untuk membodohi masyarakat Banyuwangi.
"Kalau soal melaporkan, Merelakan setiap kali diminta klarifikasi Saham dan Deviden Golden Share Kabupaten Banyuwangi, sudah terbiasa bilang laporkan - laporkan, mungkin selama ini Bupati dan Pejabat Pemkab menjadi, merasa bebas sesuka hati karena merasa dibekingi orang atau mungkin tokoh-tokoh kuat dan berpengaruh dilingkungan Penegakan hukum, tapi sayang nya justru mereka manfaatkan untuk mengkhianati masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi," tegas Ghozali.
Padahal sudah dijelaskan pada Pasal 73 UUPT berbunyi:
1. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
2. RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.
"Sekarang coba kita flashback, apa prestasi Bupati Abd Azwar Anas Hingga Ipuk Fiestianani terkait kemajuan "Investasi Permanen" Kab Banyuwangi di PT BSI PT MSJ - PT MDKA, selain menjual Saham, sudah Saham Banyuwangi terus berkurang, Deviden Kabupaten Banyuwangi juga gak pernah menerima, kira-kira siapa yang nantinya menikmati Deviden setelah Mereka tidak jadi Bupati dan Pejabat....? yang jelas bukan masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi, tapi mereka masih saja ngotot jadi Bupati thoo, ada apa coba....? " Imbuh Gozali.
Ia menambahkan, Aliansi NGO BB melihat sikap dan perilaku Bupati dan Pejabat, khususnya Pemkab Banyuwangi yang semakin terlihat aneh ketika mereka tampak lebih 'Bangga Bisa Membesarkan PT BSI dan PT MDKA', tapi sebaliknya, meskipun sebagai pejabat mereka justru mengorbankan Kepentingan Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi.
Karena itu menurutnya, dari semua rangkaian kebijakan, Surat dan Produk hukum yang dibuat Bupati Abd Azwar Anas Hingga Ipuk Fiestianani, membuat Aliansi NGO BB yakin Permintaan Golden Share Saham Atas Nama Kabupaten Banyuwangi, sejatibya bukan untuk kepentingan masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi, tapi untuk kepentingan Pribadi Bupati dkk, dan terhadap persoalan-persoalan itu, kita bisa mencontohkan bukti dari banyak hal dan peristiwa yang terjadi jadi selama kepemimpinan Bupati Abd Azwar Anas dan Ipuk Fiestianani terhadap cara mereka menghabiskan Golden Share.
Adapun menjadi harapan bagi Aliansi NGO Banyuwangi Beradab adalah mengembalikan hak - hak yang sudah seharusnya diterima masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi dari PT BSI - PT MDKA atas Pertambangan Gunung Tumpang Pitu.
Dan itu hanya akan terjadi manakala Presiden, Kejagung dan KPK menindak tegas pelaku - pelaku Koruptor Golden Share dan itu bisa diawali dari memeriksa Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas - Ipuk Fiestianani, serta beberapa Pejabat dilingkungan Pemda Banyuwangi.
"Bagi kita lebih baik disita negara aset - aset Golden Share Saham dan Deviden Kabupaten Banyuwangi yang ada di PT BSI-PT MDKA dari pada dikuasai oleh tokoh -tokoh dan pejabat bermental Penjahat, yang mereka tinggalkan di Banyuwangi tidak lain hanya kerusakan dan kerakusan,". pungkas Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali.
Tim 786