CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Pasar butung yang sebelumnya berperkara antara H.Iwan.Cs dengan H. Rusli.cs. Kini Pasar Butung sudah kembali ke tuannya.
Sejak Agustus 2024 Pasar Butung sudah di kelola oleh tuannya, yaitu H.Iwan.Cs.
Bayangkan, Enam tahun pasar butung kehilangan nahkoda. Akan tetapi seiring berjalannya waktu ke pengelolaan Pasar Butung sudah mulai sehat karena di kelola oleh H. Iwan.cs
Sengketa ke pengelolaan pasar butung sudah final, H. Rusli.cs sudah kalah lagi di gugatan perdata nomor: 107/Pdt G/2023/PN.Mks. Perkara tersebut sudah putus oleh Hakim Agung Kasasi.
Permohonan kasasi ditolak oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, sudah tidak ada lagi alasan hukum H. Rusli Doloking membawa nama KSU Bina Duta.
“KSU Bina Duta sudah paten dan di ketuai oleh Drs. Muh. Anwar. Jadi jika masih ada pihak lain yang mengatasnamakan dirinya Pengelola Pasar Butung di luar klien kami maka itu adalah perbuatan pidana,” kata Loyer Pasar Butung, Hagan.
Termasuk H. Rusli Doloking harus mempersiapkan dirinya untuk menghadapi laporan-laporan pidana, termasuk kasus penyerangan pasar butung tanggal 22 Agustus 2024 yang terjadi di malam hari, otak pelaku kejadian tersebut belum di tetapkan tersangka.
“Kami harapkan kerja keras pihak Polres Pelabuhan untuk tetap menegakkan hukum, seluruh otak pelaku pada kejadian malam tanggal 22 Agustus 2024 agar segera di lakukan proses Lidik lalu menetapkan tersangka,” tegas Hagan.
Humas Pasar Butung, H. Kurdas menambahkan, bahwa Polres Pelabuhan Makassar pasti akan menuntaskan tugas dan tanggung jawabnya agar kamtibmas di wilayah pasar Butung tetap kondusif.
“Pedagang dan pembeli dapat melaksanakan aktivitasnya secara nyaman, tidak ada lagi kekisruhan,” kata H. Kurdas.
“Kami berharap atas kemenangan kami pada perkara 107 tersebut diatas menjadi informasi penting dan baik bagi pedagang di pasar Butung, karena ada sebagian pedagang masih bertanya-tanya jika Rusli Doloking mengelola pasar butung lagi, jadi kami tegaskan. Sengketa ke pengelolaan Pasar Butung sudah berakhir ya, Rusli Doloking sudah kalah di perkara kasasi 107 di Mahkamah Agung,” jelas dia.
“Silahkan berjualan, silahkan datang ke pasar butung. Tidak ada lagi premanisme di pasar butung, kami sarankan seluruh masyarakat kota Makassar ataupun di luar Sulawesi Selatan silahkan datang ke pasar butung belanja, kondisi pasar butung saat ini sudah hampir menyamai Mall,” pungkas H Kurdas.
Muh.irwandi