CYBERKRIMINAL.COM, PESAWARAN - Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran, desak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri Pesawaran, untuk tuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2019-2020, yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Yatin Putro Sugino.
FMPB Kabupaten Pesawaran juga meminta kepada APH untuk tuntaskan kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Pesawaran dalam meloloskan Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra, pada Pilkada 2024.
Ketua Umum (Ketum) FMPB Pesawaran, Mursalin MS mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut harus ada penyelesaian dari aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi itu.
"Kami minta kepada APH, segera usut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino hingga tuntas, sekaligus kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Pesawaran," kata dia, Kamis 21 November 2024.
Dirinya menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut sebelumnya sudah pernah ditangani bahkan Yatin juga sudah pernah di periksa Polda Lampung dan Kejari, namun hingga saat ini belum ada kejelasannya.
"Kasus dugaan korupsi dana hibah ini sudah lama mandek, jadi kami minta kepada APH untuk serius menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino, bersama oknum-oknum yang ada di KPU Pesawaran," tegasnya.
"Tolong kasus tersebut terus berjalan dan dugaan kasus dugaan pelanggaran administrasi ini juga harus diselesaikan," timpalnya.
Hal senada juga disampaikan, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Lipan Kabupaten Pesawaran Sumarah mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi dana pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Pesawaran tidak boleh lagi berlarut-larut.
"Jangan dibiarkan lagi kasus itu, harus segera ditindaklanjuti oleh APH sampai benar-benar tuntas dan jelas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan pemeriksaan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran Yatin Putro Sugino selama kurang lebih 8 jam atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan anggaran hibah Pilkada tahun 2019-2020.
“Kemarin sebelum kami datang, Pak Yatin dan Sekretaris beserta beberapa komisioner sudah diperiksa terpisah, kami dari PPK dari 10 kecamatan dipanggil semua, cuman PPK Way Lima yang belum hadir, pemeriksaan kurang lebih 8 jam,” sebutnya.
Pemanggilan dan pemeriksaan Ketua KPUD Pesawaran dan beberapa komisioner dibenarkan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Maestron Siboro, dia mengatakan saat ini pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan dari beberapa orang yang dipanggil.
“Ya kami melakukan pengumpulan bahan keterangan, dari beberapa orang,”ungkap dia ketika dikonfirmasi media.
(RM)