CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA - Polri melalui jajaran Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan mengamankan barang bukti berupa 207 kg sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Jakarta Rabu (13/11/2024).
Barang bukti tersebut diestimasikan senilai Rp 418 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan empat tersangka di wilayah Riau, tepatnya di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak. Upaya pemberantasan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden RI.
Program ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba secara komprehensif, mulai dari sisi supply hingga demand. Pengungkapan ini diestimasikan mampu menyelamatkan sekitar 1,7 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Polri
KonsistenTegakkanHukum wujud Realisasi Asta Cita
(Fransisco chrons)