CYBERKRIMINAL.COM, BINTAN - Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur yang dieksploitasi sebagai Wanita Penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK).
Korban dalam kasus ini adalah NFA, seorang perempuan berusia 17 tahun, yang diketahui lahir pada 23 Maret 2007, beragama Islam, dan belum bekerja. Ia ditemukan di lokasi yang beralamat di Pantai Suset View Garden, Jalan H. Paranrenge.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah bar yang terletak di Angkringan Pasar Baru, Jalan Bhakti Praja, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kos-kosan, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik mempekerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berperan sebagai mucikari, yang diidentifikasi dengan inisial Pr. NH (31 tahun).
Selain itu, dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 800.000 dari terduga pelaku, uang tunai Rp 1.000.000 dari anak di bawah umur, serta beberapa barang lainnya seperti pakaian dan kunci kamar.
Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kejahatan.
(Fransisco chrons)