CYBERKRIMINAL.COM, MANADO, Humas Polda Sulut - Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Manado.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.
"Tim mengamankan 3 orang tersangka pria, masing-masing berinisial R, G dan E. Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Ranotana Manado, bersama 2 orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO, pada hari Kamis (14/11/2024)," terangnya, Sabtu (16/11/2024).
Ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui sebuah aplikasi prostitusi online.
"3 tersangka membantu 2 orang perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup," lanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya alat kontrasepsi, handphone berisi chatingan transaksi, dan uang tunai Rp. 69.000,-
Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengingatkan kepada warga masyarakat agar melaporkan kepada aparat Kepolisian apabila mendapatkan kasus serupa. "Silahkan lapor ke Kepolisian karena TPPO ini menjadi salah atensi Pimpinan Polri yang harus diberantas," pungkasnya.
(Fransisco chrons)