CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH -
Sorotan Tim media menyoroti dan terkesan menilai ada kejanggalan dan Kurang nya kedisiplinan pekerja bangunan di Lingkungan RSUD Langsa yang tidak Melengkapi alat pelindung Diri k3. Minggu ( 03/November 2024)
Mohon pihak perusahan atau PPTK tersebut untuk menegur pihak pekerja yang tidak memakai Alat pelindung diri. yang berakibat bisa menimbulkan kecelakaan bagi para pekerja bangunan tersebut.
Diduga pihak perusahan membiarkan para pekerja yang tidk melengkapi dan tidak memenuhi aturan ke disiplinan untuk para pekerja bangunan ,yang tidak memiliki alat pelindung diri.
Sanksi bagi para pekerja yang tidak melengkapi alat pelindung diri, pidana. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Selain denda, perusahaan juga diharuskan membayar ganti rugi dengan nominal sesuai dampak yang ditimbulkan oleh pihak pekerja tersebut.
Di saat Tim media mejumpai salah satu pengawas pekerja di lokasi lingkungan RSUD Langsa nisial C, Tim menanyakkan kenapa para pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri , nisial menjawab kalau pekerja yang awal sudah kami pulangkan karena tidak disiplin dan tidak mengikuti aturan kedisiplin kerja.
Yang di pekerjakan oleh CV Atlantic, sebagai pemenang Tender tersebut,
Ironisnya lagi Tim media berupaya menanyakkan ulang kepada pengawas lapangan nisial C, kenapa pekerja yang baru tidak memakai alat pelindung diri, dan nisial C menjawab, pekerja yang baru datang sekian hari belum paham dan mengerti..." aturan sebagai pekerja bangunan , tuturnya nisial C, kepada awak media di saat di konfirmasih di lokasi kerja tersebut.." sehingga rilisan ini di tayangkan oleh pihak Reg,.'
Tim