216 Botol Miras,Di amankan Satresnarkoba Polres Indramayu,Dalam Rangka Oprasi Lodaya 2024

216 Botol Miras,Di amankan Satresnarkoba Polres Indramayu,Dalam Rangka Oprasi Lodaya 2024

Redaksi
Desember 15, 2024

CYBERKRIMINAL.COM, INDRAMAYU -Ratusan botol minuman keras (miras),dari  berbagai merek kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2024. Operasi yang digelar pada Sabtu (14/12/2024) ini menyasar sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu. 

Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa barang bukti minuman keras tersebut diperoleh dari dua lokasi, yaitu di Kecamatan Lelea dan Kecamatan Kertasmaya. 

“Minuman keras ini kami amankan dari warung-warung yang terindikasi menjual secara ilegal. Dari lokasi Kecamatan Kertasmaya, barang bukti terdiri dari 12 botol merk Intisari, 24 botol merk Mixmex, 12 botol merk Angker, 24 botol kecil merk Anggur Kolesom, dan 72 botol merk Guinness,” ungkap AKP Tatang. 

Sementara itu, dari Kecamatan Lelea, petugas mengamankan 24 botol kecil Anggur Kolesom, 24 botol besar Anggur Kolesom, 12 botol merk Arak Obat, dan 12 botol merk Singaraja. 

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 216 botol dari berbagai merek,” jelas AKP Tatang Sunarya dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata. 

AKP Tatang juga menghimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi minuman keras beralkohol karena dapat berdampak buruk pada kesehatan, moral, dan ketertiban masyarakat. 

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Indramayu,” tegasnya. 

Operasi Pekat Lodaya 2024 diharapkan mampu menekan peredaran miras dan menciptakan situasi yang lebih aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu. 

 M.Maulana.M