CYBERKRIMINAL.COM, ACEH, KOTA LANGSA - Terkait Pemotongan Dana Insentif bagi PNS Satpol PP ,WH ,yang dananya berasal dari bagi hasil Pajak Rokok Tahun 2023,dengan total sebesar 1 miliar,sesuai temuan BPK pada Satpol PP, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
"Mengembalikan dana honorium atas kesepakatan kami ( tim yang menerima) bersama dikantor satpol PP Kota Langsa dengan cara mencicil selama 18 kali sampai selesai.
Kasat Pol PP, WH,Rudi Selamat menjelaskan" Sesuai arahan dari inspektorat kota Langsa, tentang kelebihan pembayaran honorarium DBH pajak rokok, kami atas dasar kesepakatan bersama melakukan penyetoran kembali ke kas daerah kota langsa, dengan cara mencicil setiap bulan nya dari TPP Pegawai yang diterima oleh tim.Ucap Kasat Pol PP
Kasat Pol PP Rudi Selamat lebih lanjut menjelaskan"Bahwa pembayaran/postingan honorium tim dilakukan oleh bidang keungan,bukan oleh kabid P2UD ,.demikian saya sampaikan , untuk dimaklumi . Hal ini dikatakan oleh kasat Pol PP Kota Langsa Rudi Selamet .jumat ( 6/12/2024) kepada awak media diruang kerja nya.
Selanjutnya Kasat Pol PP menerangkan "Bahwa Dana tersebut Diperuntuhkan beberapa kegiatan diantaranya nya " Operasi Pasar (Opsar) Langsa pengadaan mobiler. Pembelanjaan Ac. Computer. Sosialisasi kepada masyarakat dan kegiatan lainya yang sudah berjalan.Sebut Rudi Selamat dengan memperjelas.." menjelaskan kepada media ini,
Sambungnya "Dalam permohonannya, Kami meminta waktu cicilan selama 18 kali pembayaran hinga selesai, itupun dipotong dari TPP Pegawai yg diterima setiap bulan. Ini adalah merupakan hasil rapat bersama para PNS yang menerima kelebihan Honorium. Tutup Rudi Selamat, kasat Pol PP,WH kota Langsa.
Laporan kepada media Cyberkriminal.
Hendrik kaperwil Aceh.