Bejat !! Seorang Ayah Kandung di Gowa Tega Hamili Anak Kandung Sendiri

Bejat !! Seorang Ayah Kandung di Gowa Tega Hamili Anak Kandung Sendiri

Redaksi
Desember 29, 2024

CYBERKRIMINAL.COM, GOWA,  – Peristiwa tragis mengguncang Dusun Maciniayo, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Seorang pria berinisial T (48), diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, MM (18), yang memiliki keterbatasan berbicara (bisu). Akibat tindakan tersebut, korban kini hamil dengan usia kandungan mencapai sembilan bulan. Gowa, Minggu (29/12/2024).

TRAGEDI DI DALAM RUMAH

Perbuatan bejat ini terjadi di rumah keluarga tersebut, di mana T diduga menyalahgunakan posisinya sebagai ayah untuk memenuhi nafsu birahi. Tindakan tidak manusiawi ini mengundang kemarahan masyarakat setempat.

“Seharusnya seorang ayah melindungi anaknya, bukan malah menjadikannya korban. Ini tindakan yang sangat tidak bermoral,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

AWAL TERUNGKAPNYA KASUS

Kondisi kehamilan MM yang semakin terlihat membuat warga curiga. Setelah melakukan konfirmasi dengan pihak keluarga, kecurigaan mengarah kepada T sebagai pelaku. Warga yang geram kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

KONDISI KORBAN YANG MEMPRIHATINKAN

MM yang memiliki keterbatasan berbicara harus menanggung realita pahit akibat tindakan asusila tersebut. Dalam keterbatasannya, ia tak mampu melawan atau mengungkapkan apa yang terjadi. Kondisi ini menambah keprihatinan mendalam dari masyarakat.

TANGGAPAN APARAT PENEGAK HUKUM

Kapolres Gowa, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa T telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 292 KUHP terkait tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman hukuman berat.

PANGGILAN UNTUK KEADILAN

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak sebagai korban. Pemerhati hukum dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.

“Perlakuan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga norma kemanusiaan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas salah satu tokoh pemerhati anak di Gowa.

Penutup

Tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memastikan lingkungan keluarga yang aman dan penuh kasih sayang. Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan perlindungan kepada korban yang rentan.



@tim