CYBERKRIMINAL.COM, SULTENG, PALU - Masyarakat Kota Palu diguncang oleh berita mengejutkan mengenai tindak pidana pencabulan yang menimpa SA seorang anak berusia 8 tahun, Kejadian tragis ini terjadi di rumah korban yang terletak di Jl. Trans, Kecamatan Mantikulore. Rabu (04/12/2024).
Kronologi kejadian bermula pada pagi hari ketika Supri Anggi mengeluh kepada ibunya tentang rasa sakit yang dirasakannya di bagian alat kelamin. Ketika ditanya lebih lanjut, korban dengan penuh ketakutan mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi oleh terlapor, Muhammad Tayeb, yang dikenal sebagai Opa Tayeb, pada hari sebelumnya. Pengakuan ini tentu saja mengejutkan dan mengundang kepedihan mendalam bagi sang ibu.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada ketua RW setempat, yang kemudian mengarahkan untuk membuat laporan resmi kepada pihak berwajib. Kejadian ini tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga menimbulkan rasa marah dan keprihatinan di kalangan masyarakat.
Akibat dari tindakan keji ini, SA mengalami rasa sakit yang signifikan di alat kelaminnya, yang menunjukkan betapa seriusnya dampak dari perbuatan terlapor. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, dan masyarakat berharap agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perlakuan keji terhadap anak-anak seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan dan berbahaya. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap tindakan keji terhadap mereka harus ditindak tegas.
(**)