Dugaan Mafia Hukum di Balik Vonis 12 Terdakwa PN Tuban,Istri Terdakwa Minta Perlindungan Hukum Ke Makamah Agung

Dugaan Mafia Hukum di Balik Vonis 12 Terdakwa PN Tuban,Istri Terdakwa Minta Perlindungan Hukum Ke Makamah Agung

Redaksi
Desember 26, 2024

CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA, 26 Desember 2024 – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan 12 terdakwa di wilayah Tuban, Jawa Timur, kembali mencuri perhatian publik. Putusan Pengadilan Negeri Tuban yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada para terdakwa berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan kini dipersoalkan oleh keluarga terdakwa, terutama para istri. Salah satu istri terdakwa, YN, mendatangi Mahkamah Agung RI untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan penyalahgunaan proses hukum dalam perkara ini.

YN: "Suami Saya Hanya Ikut-Ikutan, Tapi Hukumannya Sama"

Dalam keterangannya, YN mengungkapkan bahwa suaminya, MR, hanyalah pihak yang terlibat secara tidak langsung dalam tindak pidana tersebut. "Suami saya hanya ikut-ikutan. Dia tidak terlibat secara langsung, tetapi dihukum sama seperti yang lain," ungkapnya dengan nada penuh kesedihan. Lebih lanjut, YN menyampaikan bahwa selama proses hukum berlangsung, tidak ada pemberitahuan resmi kepada keluarga terdakwa, hingga tiba-tiba vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban.

Dugaan Pemerasan Berbalut Janji Manis

Kasus ini juga memunculkan dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan seorang pria berinisial TSN. Berdasarkan investigasi TSN diduga meminta sejumlah uang dari istri-istri terdakwa dengan janji dapat meringankan hukuman. Dalam rekaman yang diperoleh, TSN diduga meminta dana Rp 150 juta untuk "mengatur" hukuman agar para terdakwa hanya menjalani 3 bulan penjara.

Seorang istri terdakwa, NRT, mengaku telah menyetor uang Rp 11,5 juta kepada TSN, yang kemudian meminta tambahan sebesar Rp 13,5 juta. "Dia bilang, kalau uangnya cukup, suami saya cuma akan dihukum 3 bulan. Tapi sampai sekarang tidak ada perubahan apa-apa," ujar NRT dengan nada kecewa.

Mahkamah Agung Bereaksi: Mafia Hukum Harus Dihentikan

Menanggapi dugaan ini, pihak Mahkamah Agung menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk praktik suap dalam penegakan hukum. "Jika ada hakim, jaksa, atau siapa pun yang terlibat suap, segera laporkan. Kami akan memprosesnya tanpa pandang bulu," tegas Hakim Andi (Humas perwakilan Mahkamah Agung)

Mahkamah Agung juga menyarankan YN untuk segera mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Tuban secara gratis dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, seperti banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 368 KUHP, 
Namun, munculnya dugaan penyalahgunaan proses hukum dan keterlibatan pihak luar seperti TSN menjadi ironi yang mencederai keadilan. Jika terbukti, TSN dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Refleksi Penegakan Hukum: Transparansi atau Kepalsuan?

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi hukum di Indonesia. Janji reformasi hukum seolah hanya retorika kosong ketika praktik mafia hukum terus bergentayangan. Vonis yang seharusnya mencerminkan keadilan justru dinodai oleh dugaan manipulasi dan eksploitasi terhadap keluarga terdakwa.

Publik kini menanti keberanian Mahkamah Agung dan institusi terkait untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Apakah keadilan akan tegak, atau kembali terkubur di bawah tumpukan kepalsuan?