CYBERKIRIMINAL.COM, LANGSA, POROVINSI ACEH - Setau Zulfadli.S.sos.i.MM. Selaku pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe khasus itu berawal dari dugaan SKCK pendaftaran geucik PB.Belang paseh yang di ragukan ke esahannya soalnya pada khasus itu terdapat SKCK yang satu nama tetapi nomor sidik jari berbeda dan hal itupun sempat di pertanyakan oleh beberapa warga gampoeng PB.Belang pase kecamatan Langsa Kota - Kota Langsa profinsi Aceh atas pendaftaran calon geucik di desa tersebut dan hal yang sama pernah di tanyakan juga oleh salah satu perangkat desa tersebut kepada pihak pejabat yang berwenang di dalam urusan pemilihan geucik setempat agar jangan di terima calon kandidat tersebut namun hasilnya nol besar sehingga di luluskan bahkan calon tersebut terpilih menjadi geucik PB.Belang pase.
Namun di sisi lainnya warga yang tidak terimah dengan hasil pemilihan yang di duga penuh dengan kecurangan itu akhirnya di gugatlah ke pengadilan PTUN Banda aceh sehingga kasus tersebut di menangkan oleh saudara zulkifli yusuf sebagai pemohon dan yang tergugat adalah wali kota Langsa itu sendiri dan itu ada keputusannya dari pengadilan negri PTUN Banda aceh dengan No : 84 PK/TUN/2024. salinan itu ada diatas berita ini.
Yang uniknya lagi surat keputusan itu sudah di terimah oleh pengacara dari wali kota Langsa (Kabag Hukum Pemko Langsa) namun hal itu tak pernah di tanggapi seakan terkesan keputusan PTUN tersebut tidak berlaku di kota Langsa alias dugaan Mandol dan itu bisa di rasakan dengan pelantikan geuchik yang di duga mengangkangi keputusan pengadilan negri PTUN Banda aceh. Ujar zulfadli dengan santai.." dan menyampaikan kepada media ini di salah satu cafe di sekitaran wilayah kota Langsa, sekira pukul 20.30wib. Senin 09 Des 2024) malam.
Hendrik kaperwil aceh.