Terlihat kebobrokan PTPN lV Regional Vl, Kota Langsa Sehingga Menimbulkan Demo Berujung Ratusan Masyarakat.

Terlihat kebobrokan PTPN lV Regional Vl, Kota Langsa Sehingga Menimbulkan Demo Berujung Ratusan Masyarakat.

Redaksi
Desember 31, 2024

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA, PROVINSI ACEH - Dalam aksi demo yang di pandu oleh LSM gajah puteh.. " Sayed Zahirsya, di sela sela aksi demo dalam beberapa berbagai masyarakat yang hadir pada aksi demo tersebut juga menyampaikan kepada media ini yang tidak mau menjelaskan jati diri nya kalau selama ini di bawah PTPN lV Regional Vl kota Langsa sudah banyak borok yang di lakukan oleh pihak perkebunan PTPN kota Langsa yang selama ini sudah menyalahi aturan syari"at islam.( Senin 30 Des 2024) 

Ratusan masyakat dalam aksi damai yang disertakan pengawalan pihak Polres serta Danramil Langsa menyampaikan orasinya tentang prihal menyangkut kepentingan khalayak nya masyarakat ramai di perusahaan PTPN lV Regional Vl kota Langsa.,aksi tersebut di gelar di halaman kantor Dir
eksi PTPN lV Regional Vl  sehingga menimbulkan pembakaran ban mobil di depan pintu masuk kantor tersebut, aksi tersebut yang di pandu oleh LSM Gajah puteh  , Sayed  Zahirsya yang di dampingi ex karyawan dari Aceh Utara, Aceh Timur, kota Langsa, Aceh Tamiang untuk meminta 18  poin yang harus di sepakiti dalam pernyataan sikap kepada PTPN lV Regional Vl kota Langsa, aksi demo di mulai sekira pukul 09,30wib.







Dari hasil kesimpulan aksi tersebut di sepakati berapa poin sebagai berikut, dalam pernyataan sikap.

1. Bersedia berjuang memohon kepada Menteri BUMN, Pemerintah Pusat untuk mengembalikan PTPN.I, Kembali ke Aceh.

2. Bersedia menolak penugasan karyawan yang dari luar x karyawan PTPN,I untuk ditempatkan di PTPN.I, Aceh.

3. Bersedia untuk mengembalikan karyawan penugasan yang ditugaskan ke ex PTPN.I, Aceh ke induk PTPN. Karyawan tersebut.

4. Sub Holding harus memberikan kepercayaan kepada. Ex karyawan PTPN, untuk menjadi Pimpinan tertinggi di regional VI yaitu sebagai region head atau direksi.

5. Kembalikan kepala bagian akuntansi & keuangan dan kepala tehnik pengolahan ke induk perusahaannya. PTPN,III.

6. Jangan diskriminasi terhadap putra daerah Aceh dan berikan kesempatan kepada mereka untuk jenjang karir.

7. Hormati Syari’at Islam di Aceh, waktu shalat Jum’at pabrik kelapa sawit harus mati total, tidak dibenarkan karyawan beraktifitas sebelum shalat Jum’at selesai.

8. Berikan kepada Vendor lokal untuk menjadi rekanan pada ex PTPN.I, Aceh dan hentikan kerjasama dengan vendor luar Aceh.

9. Utamakan tenaga kerja yang bekerja di ex PTPN.I, Asli masyarakat yang berdomisili di Aceh, dengan pertanse 75% Aceh dan dari luar Aceh 25%.

10. Plat kenderaan dinas baik yang beroprasional di kebun unit maupun di kantor pusat harus bernomor polisi dari Aceh, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak menguntungkan daerah Aceh.

11. Lepaskan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.

12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat 1(satu) hari dalam satu minggu.

13. Tercamtum dalam pasal 78 UU. Cipta Kerja : bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur bukan premi, (karyawan yang bekerja di pabrik pengolahan kelapa sawit).

14. Merekut anak karyawan aktif/ pensiun untuk dipekerjakan dalam perusahaan.

15. Syariat Islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan Islam yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Penerapan Syariat Islam di Aceh di atur dalam Qanun.

16. Pensiunan ex karyawan PTPN.I, Wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan.

17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib diterima sebagai pekerja karyawan di PTPN.I

18. PTPN.IV Regional VI. Menerima dan akan meneruskan pernyataan sikap tersebut diatas kepada menajemen PTPN. I.



“Setelah penandatanganan pernyataan sikap para peserta aksi damai membubarkan diri tepatnya pada pukul, 14.20, Wib.

Langsa, 30 Desember 2024. Direktur Eksekutif Gajah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, Tokoh Masyarakat Yoesdinur, Ketua RPRM, Nasruddin Pembuat Pernyataan Sikap Yang menerima pernyataan sikap. a/n.


Hendrik