Azis Soroti Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Skincare Berbahaya, Minta Propam Turun Tangan

Azis Soroti Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Skincare Berbahaya, Minta Propam Turun Tangan

Redaksi
Januari 23, 2025


CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR – Kasus peredaran skincare berbahaya yang melibatkan tiga tersangka, yakni Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, telah menarik perhatian publik. Azis, seorang pengamat hukum dan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka meski kasus ini melibatkan banyak korban.

Azis menilai, penangguhan penahanan terhadap para tersangka ini perlu dipertanyakan, mengingat kasus skincare berbahaya ini sudah menjadi perbincangan luas di masyarakat dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian bagi banyak orang. "Kan kasus skincare ini banyak korbannya, sehingga yang sebenarnya kenapa dia menjadi viral, karena banyak yang sudah merasa menjadi korban dari peredaran kasus skincare," ungkap Azis.

 
Ia juga menambahkan, bahwa publik merasa bingung dengan keputusan polisi yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, sementara pada kasus lain yang memiliki jumlah korban lebih sedikit, pelaku justru langsung ditahan. "Kenapa justru tidak ditahan, ini ada apa? Ini menjadi pertanyaan publik, ada apa polisi tidak memberikan penahanan kepada kasus yang korbannya besar dan banyak?" tambahnya.

Azis juga menyoroti bahwa penangguhan penahanan pada umumnya hanya bisa dilakukan jika ada dua syarat yang dipenuhi, yaitu adanya jaminan uang atau jaminan orang. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak kepolisian menjelaskan alasan yang kuat terkait penangguhan penahanan ini kepada publik. "Yang dibutuhkan publik adalah tidak ditahannya pelaku skincare itu apa legitimasinya kepolisian sehingga tidak melakukan penahanan kepada dia, apa menjadi dasar kuatnya mereka, sementara di kasus yang lain banyak yang ditahan," ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Azis mengungkapkan bahwa pihaknya mengharapkan agar Propam Polda Sulsel turun tangan untuk memastikan bahwa alasan penangguhan penahanan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Menurutku, ini propam harus turun tangan atau pengawas penyidik harus turun tangan untuk memastikan alasan-alasan kepolisian, kenapa ada perbedaan perlakuan khusus kepada kasus skincare yang korbannya banyak dia tidak dikenakan penahanan," pungkasnya.

Terkait hal ini, masyarakat berharap adanya kejelasan dan transparansi dari pihak kepolisian dalam mengambil tindakan terhadap kasus-kasus yang melibatkan banyak korban, agar keadilan dapat ditegakkan secara adil dan tepat.