Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus Judi Online, 11 Tersangka Ditetapkan dan Aset Disita Rp 61 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus Judi Online, 11 Tersangka Ditetapkan dan Aset Disita Rp 61 Miliar

Redaksi
Januari 23, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri bersama instansi terkait berhasil mengungkap tiga kasus judi online besar yang beroperasi di Indonesia, dengan menetapkan 11 orang tersangka. Ketiga situs judi online yang berhasil dibongkar adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Situs-situs ini beroperasi secara nasional dan internasional, dengan jangkauan yang sangat luas di dunia maya.

Dalam pengungkapan ini, Polri berhasil menyita aset yang diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Aset tersebut terdiri dari uang tunai, kendaraan, serta sejumlah barang berharga yang diduga merupakan hasil dari kegiatan ilegal tersebut. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas praktik perjudian online yang terus berkembang di Indonesia.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus judi online ini juga menjadi bagian dari pencapaian salah satu Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan dunia maya, termasuk judi online, yang meresahkan masyarakat. Pemerintah bersama Polri berkomitmen untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum guna menciptakan iklim digital yang aman dan bebas dari praktik ilegal.
 
Polri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat secara umum, serta berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya.

Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian online yang lebih besar dan melibatkan pihak-pihak lain yang terkait.