Miris Belum Ada SP2HP Pelaku Dugaan Penggelapan 272 Ekor Lembu Dilepaskan Polda Sumut

Miris Belum Ada SP2HP Pelaku Dugaan Penggelapan 272 Ekor Lembu Dilepaskan Polda Sumut

Redaksi
Januari 18, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Korban pelapor, Amirullah warga dusun II Kelurahan Kalembak Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara melaporkan pelaku terduga Penggelapan 272 Ekor hewan ternak Lembu/ Sapi, inisial Salem ke Polda Sumut pada tanggal 27 Juni 2024; dengan bukti laporan nomor: STTLP/ B/ 824/SPKT/POLDA Sumatera Utara.

Amirullah menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan  lembu yang Raib dari tangan Salem mencapai 272 ekor, yang diantaranya 110 ekor merupakan miliknya yang dititip rawat kepada Salem selaku pengurus ternak upahan.

" Sisanya milik korban lain yang juga merupakan kelurga saya, dan Salem juga sudah dilaporkan oleh korban lain di Polres Simalungun namun sayangnya Salem dibebaskan begitu saja oleh Polda Sumatera Utara " ujar Amirullah kepada wartawan, Rabu 


Dijelaskannya, Salem pelaku penggelapan total 272 ekor lembu sudah pernah dipenjara oleh penyidik Satreskrimum Polda Sumut tetapi dibebaskan tanpa penjelasan yang jelas kepada pelapor.

Sedangkan kasus penggelapan atas pelaku Salem juga sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Simalungun dengan bukti lapor nomor: LP/B/328/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 7 November 2024, oleh pelapor Devita Fachrunnisah atas penggelapan lembu sebanyak 100 ekor milik alm. Muhammad Hanif yang merupakan ayah kandung pelapor.

" Sisanya sebanyak 13 ekor lembu milik Alm. Kamarunnisa merupakan ibu kandung saya, dan 27 ekor lembu milik Racmad adik kandung saya serta 22 ekor lembu juga milik adik saya bernama Hidayat" ungkap Amirullah.

Dari total 272 ekor lembu tersebut, Amirullah sempat melakukan kroscek ke kandang sapi bersama penyidik Subdit III Aipda Wira  dan anggotanya mendapati bahwa lembu yang tersisa dikandang hanya ada 8 ekor saja.

" Namun belakangan kami mendapati keterangan penyidik bahwa pelaku Salem merupakan pelaku tunggal dan hal itu berdasarkan pengakuan Salem sendiri, dan selanjutnya Salem ditangguhkan oleh Polisi menjadi tahanan luar" jelasnya.

Amirullah berharap polisi segera memproses hukum pelaku Salem, dan memastikan siapa saja yang terlibat dalam kasus penggelapan 272 ekor lembu tersebut.

" Pengakuan pelaku seorang diri melakukan aksi penggelapan tak seharusnya diterima mentah- mentah oleh penyidik, karena untuk satu lembu saja, membutuhkan lebih dua orang untuk mengeksekusi lembu ketempat lain, masa tidak ada saksi dan pelaku penampungnya, 272 ekor loh, masa hilang gitu aja? " Imbuh Amirullah.


Rz