CYBERKRIMINAL.COM, ROKAN HULU – Tersangka pembeli rokok ilegal merek Lufman, Maradona alias Mona (40), harus menghadapi perpanjangan masa penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan penyidik Polres Rokan Hulu. Perpanjangan ini disebut untuk menyelesaikan pemeriksaan kasus yang melibatkan rokok tanpa peringatan kesehatan.
Namun, penahanan Mona memunculkan pertanyaan, karena hingga kini Wisking Sudarsono, diduga sebagai penjual rokok tersebut, belum diamankan. Mona ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penggerebekan di tokonya pada 3 Desember 2024, di mana 10 kotak rokok Lufman disita.
Advokat Ardiansyah Putra Munthe, S.H. mengkritik penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penetapan Mona sebagai tersangka tidak tepat, sebab pasal 437 ayat 1 jo pasal 150 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 lebih tepat dikenakan kepada produsen, distributor, atau penjual.
"Pembeli tidak dapat dikenakan sanksi pidana selama belum terbukti menjual. Penahanan terhadap Mona bisa dianggap tidak sah jika penjual utama belum diperiksa," ungkapnya, Sabtu (25/1/2025).
Ardiansyah juga menyoroti kejanggalan pelapor yang merupakan Kanit Tipidter Polres Rokan Hulu, yang dianggap bertentangan dengan prinsip independensi penyidikan. "Jika pelapor juga bagian dari proses penyidikan, hal ini berpotensi melanggar Pasal 19-20 KUHAP dan kode etik kepolisian," tambahnya.
Ia menegaskan, tindakan memaksakan perkara ke persidangan tanpa bukti kuat melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur Pasal 28D UUD 1945. "Kasus ini perlu ditangani secara profesional agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum," tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan penyelesaian dilakukan dengan adil serta transparan.