CYBERKRIMINAL.COM, BANGKA BELITUNG – CV Maria Kita, mitra dari PT Tima, telah melakukan pengecekan lapangan terkait isu tambang non-konvensional (TN 3432) di Desa Kulur yang sempat ramai diberitakan. Isu tersebut menyebutkan bahwa aktivitas tambang telah merusak lahan milik Suwandi. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, CV Maria Kita menyatakan bahwa tidak ada lahan warga yang terdampak.
Pemilik mitra CV Maria Kita, (H), menjelaskan bahwa lokasi tambang mereka tidak mengganggu atau merusak lahan milik orang lain, termasuk lahan milik Suwandi. "Setelah pengecekan di lapangan, tidak ada lahan beliau yang terkena dampak dari aktivitas kita," tegas (H) saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).
Lebih lanjut, (H) menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip clear and clean dalam tata kelola pertambangan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh PT Tima Tbk. "Kami selalu berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan hubungan baik dengan masyarakat sekitar," tambahnya.
Selain itu, CV Maria Kita juga mengapresiasi dukungan dan respons positif dari masyarakat setempat. "Alhamdulillah, masyarakat di daerah tersebut selalu mendukung dan memberikan respon yang baik terhadap keberadaan kami di sana," ujar (H).
Pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya kerusakan lahan akibat aktivitas tambang telah diklarifikasi oleh CV Maria Kita. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada dampak negatif terhadap lahan warga, termasuk lahan milik Suwandi.
Nyimas Yeni Lestari