Miris..!! Kantor Desa Kosong Tidak Berpenghuni "Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Tetap Dikibarkan

Miris..!! Kantor Desa Kosong Tidak Berpenghuni "Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Tetap Dikibarkan

Redaksi
Februari 04, 2025

CYBERKRIMINAL.COM TAPUT – Bendera merah putih yang kondisinya rusak dan memprihatinkan, berkibar di depan Kantor Kepala Desa Aek raja Kec. parmonangan Kab.Tapanuli Utara (Taput), Selasa (4/2/2025).

Berkibarnya Bendera Merah-putih yang rusak dan kusam awak media mencoba mendatangi Kantor Desa Aek raja namun keadaan kantor kosong dan tidak ada penghuninya atau bisa dikatakan sepi pada saat jam operasional. Seperti tidak ada satu orangpun pegawai pemdes ada di dalam.

Hal tersebut Pemerintahan Desa (Pemdes) adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri, namun kondisi di kantor desa Aek Raja miris tidak berpenghuni.

Salah satu warga Aek raja mengatakan, kantor Desa Aek Raja setiap harinya selalu kosong tanpa ada seorang pegawai. Masyarakat yang hendak berurusan pun harus mendatangi rumah perangkat atau Kepala Desa untuk mendapatkan pelayanan.

“Apabila akan berurusan warga akan berkunjung kerumahnya perangkat atau Kepala Desa,” kata warga saat di wawancarai. 

Warga tersebut juga menambahkan, aparat atau pegawai desa hampir tidak pernah berkantor. Mereka hanya mengetahui bahwa memang ada kantor desa tapi kalau mau berurusan harus menemui dirumah yang bersangkutan langsung.

“Saya bingung kenapa kantor desa ini tidak pernah ada aparat masuk kantor,” sebutnya.


Terpisah hal mengenai berkibar nya Bendera Merah-putih yang robek dan kusam serta Informasi warga kantor desa yang selalu kosong dan tidak penghuni, awak media mencoba untuk konfirmasi melalui via telepon whatsApp tidak merespon dan bungkam.

Atas prihal tersebut diduga Ronal manalu selaku Kepala Desa Aek Raja dan jajaran nya di Desa Aek Raja Kec. parmonangan Kab.Tapanuli Utara (Taput) menerima gaji buta tanpa adanya pelayanan terhadap masyarakat di kantor desa tersebut.

Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Sebelumnya, informasi diperoleh pengibaran Bendera Merah Putih yang rusak melanggar Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Di pasal 24 UU tersebut, terdapat lima larangan terhadap Bendera Merah Putih, yaitu: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.Selanjutnya, memakai Bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial. Mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Merah Putih.

Larangan lainnya, memakai Bendera Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.Lalu, ada sanksi pidana untuk pelanggaran UU itu seperti tertera di pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Yakni, pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000. 

Dampak hal tersebut awak media mencoba melakukan konfirmasi kembali dengan pak Camat Angkola,Muaratas Aswid Parmonangan S.E terkait bendera robek,lesu dan kusam melalui via whatsApp.Sudah kita sampaikan juga dan perintahkan semua perangkat desa agar melaksanakan tugasnya dengan baik sesui aturan yang berlaku,Tks.

"Sudah kita sampaikan juga dan perintahkan semua perangkat desa agar melaksanakan tugasnya dengan baik sesui aturan yang berlaku. Tks."Tutupnya.



RZN