Mk tolak semua gugatan pemohon,hidayat arsani sah gubernur bangka belitung

Mk tolak semua gugatan pemohon,hidayat arsani sah gubernur bangka belitung

Redaksi
Februari 25, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, BABEL - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua dalil permohonan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada Pilkada 2024.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah selaku Pemohon.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Bangka Belitung nomor 266/PHPU.GUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025).

Dengan ditolaknya semua permohonan Pemohon, maka Surat Keputusan KPU Bangka Belitung soal penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung yang menyatakan Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai pemenang dinyatakan sah.

Selanjutnya, pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana akan menunggu jadwal pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung terpilih.



Pewarta : Nyimas yeni lestari