Organisasi Pers Mengecam tindakan Sebagai Bentuk Intimidasi Terhadap Kebesaran Pers

Organisasi Pers Mengecam tindakan Sebagai Bentuk Intimidasi Terhadap Kebesaran Pers

Redaksi
Februari 02, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, ACEH - Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur berbagai hal terkait Pers  di Indonesia seperti kebebasan pers bertanggung jawab sebagai media masa maupun media cetak, dan hubungan anatara media dan masyarakat sangat la penting untuk informasi berbagai berita, 
berikut beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang Pers. 


Lanjutkan ber-interaksi.. " dalam sebuah forum diskusi bersama komjen pol Fadil Imran dengan arogan menyebut wartawan dan LSM  sebagai Penggangu kepala desa.. " Ucapan ini sudah merendahkan profesi wartawan sebagai pilar ke 4 Demokrasi yang berjuang mengawal transparansi publik. 


Organisasi Pers mengecam keras pernyataan ini sudah dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang mana sebagai pilar ke 4 Demokrasi Indonesia. 


Oraganisasi Pers dan berupaya membungkam kritik yang sah, yang mana forum diskusi tersebut di tayangkan langsung melalui kenal YouTube kementrian Desa PDT dan Transmigrasi.



Pers mengecam tindakan sebuah forum  diskusi bersama komjen pol Imran,yang mana telah merendahkan kebebasan pers nasional, 
kami sejumlah organisasi Pers nasional merasakan telah terintimidasi terkait diskusi tersebut , yang mana wartawan dan LSM sudah menggangu oknum kepala desa di seluruh wilayah Provinsi atau daerah, 



Tindakan itu terhadap waratawan dan LSM telah merendahkan wartawan dan LSM se Indonesia. 



Disisi lain kami sebagai oraganisasi Pers meminta kepada bapak Prabowo Subianto untuk klarifikasi terkait permasalahan ini yang menunjukkan kalau wartawan dan LSM menggangu kepala Desa dan meminta sejumlah uang 1 Juta per kepala desa, 
menurut saya itu tidak benar adanya.,