Polwan Medan Viral Ungkap Perselingkuhan Suami TNI di Klub Malam, Diduga Lakukan Penelantaran Anak dan Istri

Polwan Medan Viral Ungkap Perselingkuhan Suami TNI di Klub Malam, Diduga Lakukan Penelantaran Anak dan Istri

Redaksi
Februari 18, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang polwan berinisial Brigadir D memergoki suaminya, seorang personel TNI berinisial Lettu A, tengah berduaan dengan wanita diduga selingkuhan di sebuah klub malam di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Video tersebut menampilkan Lettu A yang mengenakan baju putih sedang merangkul wanita lain, sementara di depan mereka terlihat beberapa botol minuman keras.


Brigadir D, yang merekam kejadian tersebut, mengungkapkan bahwa dirinya dan suaminya sudah tidak serumah selama 8-9 bulan terakhir. Lettu A, yang sedang bertugas, juga disebut tidak pulang ke rumah selama tiga minggu dan tidak memberikan nafkah selama tiga bulan. "Saya merekam video itu karena kesal melihat kelakuannya yang tidak peduli dengan anak dan istri. Dia enak-enakan bersama selingkuhannya, sementara kami berjuang sendiri," ujar Brigadir D, Selasa (18/2/2025).


Dalam video tersebut, Brigadir D juga menyebutkan bahwa Lettu A diduga melanggar sumpah Saptamarga sebagai anggota TNI. Selain itu, ia menilai tindakan suaminya tersebut termasuk penelantaran anak, mengingat mereka memiliki anak yang masih balita.


Tidak hanya perselingkuhan, Brigadir D yang terlapor oleh Lettu A ke Propam Polda Sumut dengan nomor laporan LPA/472/XII/2024 pada 10 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan kekerasan terhadap anak kandung mereka berinisial F. Brigadir D menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi secara spontan saat ia sedang merebus air dan menarik tangan anaknya yang hendak memegang gagang panci panas. Namun, Lettu A diduga memanipulasi kejadian tersebut dengan merekam video percakapan mereka dan melaporkan Brigadir D ke pihak berwajib.


Selain itu, Lettu A juga diduga melanggar Pasal 49 UU PKDRT tentang penelantaran dalam rumah tangga, yang dapat dihukum penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp15 juta. Sebagai anggota TNI, Lettu A juga berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang dapat berujung pada pemecatan dari kesatuan militer.


Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Sementara itu, video viral tersebut terus menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak netizen menyoroti etika dan tanggung jawab sebagai anggota TNI serta kepala keluarga.


RFN