PT Timah Tbk Tegas Beri Sanksi PHK terhadap Oknum Karyawan Akibat Pelanggaran Etika di Media Sosial

PT Timah Tbk Tegas Beri Sanksi PHK terhadap Oknum Karyawan Akibat Pelanggaran Etika di Media Sosial

Redaksi
Februari 06, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, PANGKALPINANG, BABEL – PT Timah Tbk (TINS) mengambil langkah tegas terhadap oknum karyawannya, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon, yang diduga melanggar aturan dan etika perusahaan melalui unggahan di media sosial. Keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus yang sempat menjadi perbincangan publik.  

Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa perusahaan telah memutuskan hubungan kerja dengan karyawan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan dan etika kerja. “Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran aturan perusahaan. Setelah melalui proses evaluasi, PT Timah Tbk memutuskan untuk memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Anggi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).  

Anggi juga menegaskan bahwa aktivitas media sosial pribadi karyawan tersebut tidak lagi memiliki kaitan dengan PT Timah Tbk. “Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak. Namun, kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tambahnya.  

PT Timah Tbk juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terus berspekulasi terkait peristiwa ini. “Kami menegaskan bahwa aktivitas media sosial yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati, tentu saja kami sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut,” tutup Anggi.  

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif bagi seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga nama baik perusahaan.  





Nyimas Yeni Lestari