CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, ketika 31 jamaah tertahan keberangkatannya akibat paspor dan boarding pass mereka ditahan oleh pihak Garuda Indonesia. Menurut Rudi Muh. Ali, perwakilan jamaah, pihak penyelenggara perjalanan, PT. Randa Azzahra Alharamain, telah berupaya bernegosiasi dengan Garuda.
Masalah ini dipicu oleh kenaikan harga tiket pesawat yang harus dilunasi sebelum dokumen perjalanan dikembalikan. Penyelenggara perjalanan juga mengancam tidak akan memberangkatkan jamaah jika biaya tambahan tiket tidak segera dibayarkan. Dalam kondisi penuh tekanan, Rudi mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan serta menyerahkan mobil Pajero miliknya sebagai jaminan.
Setelah surat pernyataan ditandatangani, paspor dan boarding pass jamaah yang sebelumnya ditahan tiba-tiba dikeluarkan dari tas yang digunakan sebagai alas untuk menulis surat tersebut. Karena waktu keberangkatan semakin mendesak, H. Rudi segera membagikan dokumen perjalanan kepada para jamaah agar mereka bisa melanjutkan perjalanan.
Namun, masalah belum berakhir. Rudi mengaku dipaksa membawa mobil Pajero miliknya ke kantor PT. Randa Azzahra Alharamain dengan dikawal dari belakang, menimbulkan dugaan adanya tekanan lebih lanjut terhadap dirinya.
Upaya mediasi terkait sisa kenaikan tiket Garuda di bandara kemudian berujung pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang penyidik Polsek Manggala. Kasus ini bermula pada malam hari sekitar pukul 22.00–23.00 WITA ketika tim Terlapor mendatangi rumah Randa/H. Rahman untuk meminta bukti kenaikan harga tiket.
Setibanya di lokasi, H. Rudi yang turut hadir mengaku mendapat intimidasi dari seorang oknum preman yang mengangkat kerah bajunya dan hendak memukulnya. Situasi yang semakin memanas membuat tim pelapor memutuskan membawa persoalan ini ke Polsek Manggala guna mencari penyelesaian secara mediasi.
Di Polsek Manggala, mediasi dilakukan oleh Aipda Sudirman dengan menghadirkan pihak terkait, yakni Randa/H. Rahman dan H. Rudi. Dalam pertemuan tersebut, pelapor meminta bukti kenaikan tiket serta menawarkan penyelesaian sebesar Rp118 juta.
Namun, karena pihak Randa/H. Rahman tidak dapat memberikan bukti yang diminta, mediasi akhirnya ditunda. Menurut pelapor, Aipda Sudirman kemudian meminta agar mobil Pajero beserta STNK dan kunci duplikat dititipkan di Polsek.
Saat ini, pelapor masih menunggu kejelasan hukum terkait kasus ini. Mereka juga menduga adanya keterlibatan penyidik dalam memberikan keterangan palsu serta dalam dugaan perusakan nomor rangka kendaraan.