CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA BARAT - Penjualan obat-obatan keras, jenis Hexymer dan Tramadol, kembali terungkap di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di JL Semanan Raya No.34, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (22/03/2025).
Toko tersebut diduga menjual obat golongan G secara bebas, menarik perhatian banyak pembeli dari kalangan remaja hingga orang tua.
Saat awak media mengunjungi lokasi, terlihat banyaknya pengunjung yang keluar masuk. Penjaga toko yang bernama Leo mengungkapkan bahwa pemilik toko adalah seorang pria bernama Rudi
Penjualan obat-obatan ini dilakukan tanpa izin resmi, sehingga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama remaja. Obat-obatan tersebut. diketahui memiliki efek yang mirip dengan narkoba, dapat menurunkan kesadaran, dan berpotensi meningkatkan tindak kriminal.
Kepada aparat penegak hukum setempat, termasuk Polsek Kalideres, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN), diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan praktik ilegal ini. Aktivitas penjualan obat terlarang ini menunjukkan kurangnya rasa takut pelaku terhadap. sanksi hukum yang berlaku di Indonesia.
Praktik jual bell obat golongan G di toko tersebut jelas melanggar ketentuan izin edar yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah untuk apotik resmi. Obat-obatan seperti Hexymer, Tramadol dan Reklona hanya boleh digunakan di bawah pengawasan dokter karena risiko efek samping yang serius.
Dalam laporan ini, awak media juga telah mengkonfirmasi situasi kepada aparat penegak hukum setempat sebagai bagian dari laporan informasi (LI) dan pengaduan. Pelaku usaha yang memperjualbelikan obat tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penting untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak semakin meluas dan membahayakan generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat terlarang.
Red