Kebijakan Kontroversial Pemkab Deli Serdang: 216 Pegawai Non-ASN Bergelar Sarjana Dipindahkan ke Satpol PP

Kebijakan Kontroversial Pemkab Deli Serdang: 216 Pegawai Non-ASN Bergelar Sarjana Dipindahkan ke Satpol PP

Redaksi
Maret 19, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah memindahkan secara mendadak 216 pegawai non-ASN ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Nomor 800.I.13.2/878 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025. Para pegawai yang sebelumnya bertugas di berbagai instansi teknis, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan dinas lainnya, kini harus menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah (Perda).


Pemkab Deli Serdang beralasan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat penegakan Perda. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan banyak pertanyaan dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk pegawai yang dipindahkan, mahasiswa, dan alumni.


-Latar Belakang Akademik Tak Sesuai dengan Tugas Baru:

Dari 216 pegawai yang dimutasi, 15 di antaranya berasal dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, 57 dari Bapenda, dan puluhan lainnya dari berbagai dinas di Kabupaten Deli Serdang. Mereka memiliki latar belakang akademik beragam, mulai dari teknik sipil, arsitektur, perencanaan wilayah, ekonomi, hingga administrasi keuangan. Kini, mereka harus menangani tugas-tugas seperti menertibkan pedagang kaki lima (PKL), bangunan tanpa izin, hingga melakukan razia di tempat hiburan malam.


Seorang pegawai yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Surat pemindahan datang tiba-tiba. Kami yang biasa mengurusi tata kota dan pajak daerah, sekarang harus turun ke jalan menertibkan PKL dan bangunan non-izin. Ini seperti dipaksa bekerja di bidang yang sama sekali tidak sesuai,” ujarnya, Selasa (19/3/2025).


-Kecurigaan Motif Tersembunyi:

Kebijakan ini juga menimbulkan kecurigaan di kalangan pegawai dan masyarakat. Ada dugaan bahwa pemindahan ini merupakan cara halus untuk “membuang” tenaga kerja terampil dari dinas teknis. Selain itu, muncul spekulasi bahwa langkah ini bertujuan mengosongkan posisi strategis untuk kepentingan tertentu.


“Yang aneh, kenapa dinas kami tidak melakukan seleksi ketat terkait kebutuhan di Satpol PP, seperti tinggi badan, berat badan, dan kesehatan. Satpol PP bukan instansi sembarangan, melainkan instansi pengamanan dan penegakan Perda yang membutuhkan kriteria khusus. Bukan seperti sekarang, diam-diam dinas main pindah saja,” tambah pegawai tersebut.


Sebagai contoh, di Bapenda Deli Serdang, ada pegawai dengan tinggi 155 cm dan berat 55 kg yang dipindahkan ke Satpol PP. Begitu pula di Dinas Cipta Karya, seorang pegawai perempuan dengan tinggi 158 cm dan berat 50 kg yang biasa menangani berkas kedinasan, kini harus turun ke lapangan. Hal ini dinilai sebagai bentuk hilangnya hak-hak kemanusiaan.


-Kasat Pol PP Bungkam, Masyarakat Bertanya-tanya:

Kebijakan ini juga menjadi ujian bagi Satpol PP Deli Serdang, yang tiba-tiba menerima ratusan pegawai baru dengan latar belakang akademik yang jauh dari tugas penegakan Perda. Namun, ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Kasat Pol PP Deli Serdang, Marzuki, memilih untuk bungkam.


Sikap diam Marzuki menimbulkan spekulasi. Ada dugaan bahwa ia takut salah bicara dan membuat pimpinan marah, mengingat kebijakan ini menuai banyak kritik. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP terkait bagaimana mereka akan menyesuaikan tugas baru bagi pegawai-pegawai yang tidak memiliki pengalaman di bidang penegakan Perda.


-Protes dari Mahasiswa dan Alumni:

Kebijakan ini juga mendapat reaksi keras dari kalangan mahasiswa dan alumni. Lukman Hakim Tanjung, Alumni Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Provinsi Sumatera Utara, menilai keputusan ini sebagai bentuk ketidakjelasan tata kelola pemerintahan daerah.


“Ini benar-benar kebijakan yang ugal-ugalan. Bagaimana mungkin tenaga ahli di bidang teknik dan ekonomi malah dialihkan ke Satpol PP? Ini bukan hanya merugikan mereka yang dipindahkan, tapi juga mengacaukan birokrasi,” kata Lukman.


Lukman juga menduga ada motif lain di balik keputusan ini. “Bisa jadi ada agenda tersembunyi. Bisa untuk menggusur tenaga kerja lama, atau malah membuka celah bagi kepentingan politik tertentu. Pemerintah daerah harus menjelaskan alasan sebenarnya,” ujarnya.


-Menunggu Kejelasan:

Sementara itu, para pegawai yang dipindahkan masih menunggu kejelasan terkait pelatihan dan tugas baru mereka di Satpol PP. Dengan kebijakan yang tanpa kejelasan ini, publik pun bertanya-tanya: Apakah ini memang strategi untuk meningkatkan PAD, atau justru ada kepentingan lain yang sedang dimainkan?


Kebijakan Pemkab Deli Serdang ini dinilai tidak hanya merugikan pegawai, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas birokrasi dan penegakan Perda. Masyarakat menuntut transparansi dan kejelasan dari pemerintah daerah terkait alasan sebenarnya di balik keputusan kontroversial ini.


Pewarta: Reza Nasti