CYBERKRIMINAL.COM, TEUMPEUN, ACEH TIMUR - Pada tanggal 17 Maret 2025, Nek Ben alias Zubir, pemilik sawmil di Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, memberikan klarifikasi terkait dugaan pengelolaan kayu ilegal yang mencuat dalam pemberitaan salah satu media online.
Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Nek Ben menegaskan bahwa usahanya telah beroperasi dengan izin dan tidak sembarangan. Beliau menyatakan bahwa telah memiliki izin dari pemerintah daerah untuk menjalankan usahanya.
Nek Ben juga menyoroti ketidaktahuan oknum wartawan yang memberitakan dugaan tersebut. Beliau menyatakan bahwa oknum wartawan tersebut tidak paham tentang kayu yang diduga ilegal dan tidak mengerti masalah kayu.
Dalam kesempatan ini, Nek Ben menekankan pentingnya wartawan untuk lebih bertanggung jawab dalam mencari narasumber dan informasi. Beliau menyatakan bahwa wartawan tidak boleh asal ngomong dan harus memastikan kebenaran informasi sebelum mempublikasikannya.
Nek Ben juga menekankan bahwa usaha yang dijalankannya memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan. Beliau menyatakan bahwa usahanya telah membantu masyarakat sekitar untuk memiliki pekerjaan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dengan klarifikasi ini, Nek Ben berharap agar pemberitaan yang tidak berdasar dapat dihindari dan masyarakat memahami bahwa usahanya berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Nek Ben juga menyatakan bahwa sawmil miliknya adalah satu-satunya kilang di Aceh Timur yang memiliki legalitas dan merupakan yang tertua di daerah tersebut.
Dalam kesimpulan, Nek Ben berharap agar masyarakat dapat memahami kebenaran tentang usahanya dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak berdasar.
Dengan demikian, Nek Ben berharap agar pemberitaan yang tidak berdasar dapat dihindari dan masyarakat dapat memahami kebenaran tentang usahanya.
Nek Ben juga menutup klarifikasi dengan menyatakan bahwa sawmil miliknya adalah satu-satunya kilang di Aceh Timur yang memiliki legalitas dan merupakan yang tertua di daerah tersebut, dengan menambahkan "boleh tanya panca sunami".
Pewarta : Hendrik