CYBERKRIMINAL.COM, BABEL - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik perjudian toto gelap (togel) di Kabupaten Bangka. Dua pria, Ma alias Mansur (53) dan Su alias Manto (61), warga Kecamatan Mendo Barat, diamankan dalam operasi tersebut.
Keduanya ditangkap pada Senin (10/3/25) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Su alias Manto, yang berlokasi di Jalan Alhayati Gang Nasional, Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan mengenai aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut. Tim penyelidik menemukan bahwa kedua pelaku telah menjalankan praktik judi togel selama kurang lebih satu tahun.
“Pelaku Ma alias Mansur biasanya menerima pesanan judi togel melalui handphone di rumahnya sendiri. Setelah menerima pesanan, ia akan datang ke rumah Su alias Manto untuk menyetorkan hasil penjualan,” jelas Fauzan.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah menerima pesanan nomor togel dari pelanggan melalui handphone, kemudian meneruskannya ke situs online.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone, 1 buku tafsir mimpi, 1 buku catatan rekapan nomor pesanan, beberapa lembar kertas, dan uang tunai senilai Rp569.000.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Fauzan.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polda Babel dalam memberantas praktik perjudian ilegal di wilayahnya.
Pewarta: Nyimas Yeni Lestari