CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA, 22 Maret 2025 - Sebuah toko yang berkedok kosmetik di Jalan Kapuk Poglar, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan. Toko tersebut menjual obat-obatan keras seperti alprazolam, Riklona, Xtremer, dan tramadol secara bebas tanpa hambatan sedikit pun.
Dugaan ini muncul setelah tim investigasi KPK Sigap melakukan penelusuran dan menemukan bahwa toko tersebut menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Ironisnya, toko tersebut diduga memiliki back up dari oknum TNI, sehingga merasa kebal hukum.
Penemuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa toko tersebut telah melanggar hukum dan merusak moral dan mental generasi anak bangsa Indonesia. Dugaan ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa toko tersebut dapat menjadi sumber kejahatan kriminal yang menggunakan obat-obatan keras.
Kepala Dinas Kesehatan dan Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Janah, serta Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Simanjuntak, diharapkan dapat menindak tegas toko tersebut tanpa pandang bulu.
Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kami akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait dengan kasus ini.
Dalam kesimpulan, kami berharap bahwa aparat penegak hukum dapat menindak tegas toko tersebut dan menghentikan penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar.
Kami juga berharap bahwa masyarakat dapat lebih waspada dan tidak membeli obat-obatan keras tanpa izin edar, karena dapat merusak kesehatan dan moral.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan moral, kami akan terus memberikan informasi dan edukasi terkait dengan kegiatan ini.
Kami berharap bahwa masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kesehatan dan moral, dan tidak membeli obat-obatan keras tanpa izin edar.
Dalam kesimpulan, kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli obat-obatan keras tanpa izin edar.
Kami akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait dengan kasus ini.
(Enjel Rd/Bayu Rolanda)