Denpomal Banjarmasin Amankan Mobil Terkait Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
Kamis, 10 April 2025

Denpomal Banjarmasin Amankan Mobil Terkait Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL

Redaksi
April 02, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1256 PC. Mobil tersebut diduga kuat digunakan oleh Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL, dalam aksi pembunuhan terhadap Juwita (23), seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Banjarbaru. Selasa, (02/04/3025).

Mobil tersebut ditemukan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan saat ini diparkir di Mako Denpomal Banjarmasin untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Garis polisi militer telah dipasang pada mobil tersebut sebagai bagian dari prosedur investigasi.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mobil tersebut merupakan mobil rental yang disewa dari kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Pihak keluarga korban telah dipanggil kembali oleh Denpomal Banjarmasin untuk memberikan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Juwita di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun, kecurigaan muncul karena tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan di lokasi kejadian.

Kelasi Satu Jumran, yang bertugas di Lanal Balikpapan, telah ditahan oleh Denpomal Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap motif dan detail lengkap dari kasus pembunuhan ini.

Penyidik juga menyita satu unit sepeda motor milik korban, yang diduga digunakan korban saat bertemu dengan pelaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan komunitas jurnalis, yang menuntut keadilan atas kematian Juwita. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.



Ferdy

Loading