CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH -
Terkait pemberitaan sampah yang bertumpuk, di Jalan Taman Krueng Langsa, yang bertepatan di gampong Jawa Baru, perbatasan antara Gampong Teungoh, kecamatan Langsa kota.
Media Cyber mencoba konfirmasi lewat via whatsapp pribadi, 08527030XXXX Satker. satuan kerja Satpol PP kota Langsa. terkait pengawasan masyarakat yang membuang sampah sembarangan yang berada di lokasi Taman kreung Langsa. sekitar pukul 19,46 wib. malam,
Satker, satuan kerja Satpol PP kota Langsa, merespon tanggapan tersebut, dan menjawab secara gamblang.
Bahwa setiap organisasi perangkat daerah yang dibentuk mempunyai tugas pokok dan fungsi serta tanggungjawab masing masing OPD tersebut. Berdasarkan qanun kota langsa no. 3 Tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bukan untuk menjaga tempat pembuangan sampah, jangan salah minum obat dan jangan mengkambinghitamkan Satpol PP untuk menutupi kelemahan... 🙏 " ujarnya Satker.
Satpol PP Kota Langsa memiliki tugas pokok dan fungsi yang lebih luas, namun tidak sepenuhnya fokus pada pengelolaan sampah. Tugas utama Satpol PP Kota Langsa adalah:
- Menjaga ketertiban umum, Mengawasi dan menjaga ketertiban masyarakat, termasuk mencegah gangguan ketertiban.
- Penegakan peraturan daerah, Menegakkan peraturan daerah dan peraturan walikota, termasuk memberikan sanksi kepada pelanggar.
- Pengamanan ,Mengamankan kegiatan masyarakat dan pemerintah.
Pengelolaan sampah lebih merupakan tugas dinas terkait, seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Namun, Satpol PP dapat berperan dalam membantu penegakan peraturan terkait pengelolaan sampah jika diperlukan,.." ujarnya Satker. Senin 14 April 2025) malam.
Hendrik kaperwil Aceh.