Laporan Polisi Menganggur 7 Tahun, Gelar Perkara Hanya Fatamorgana! Guntur Togap H Marbun: Mafia Tanah Harus Dihukum Mati

Laporan Polisi Menganggur 7 Tahun, Gelar Perkara Hanya Fatamorgana! Guntur Togap H Marbun: Mafia Tanah Harus Dihukum Mati

Redaksi
April 01, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, DELI SERDANG -  Sebuah kisah pilu ketidakadilan kembali mencoreng wajah hukum Indonesia. Guntur Togap H Marbun, seorang pensiunan PNS, harus berjuang melawan perusahaan sawit raksasa, PT Nauli Sawit Manduamas, yang diduga merampas tanahnya seluas 20 hektar di Tapanuli Tengah. Yang lebih miris, upayanya menuntut keadilan justru terbentur birokrasi lamban dan sikap ambigu aparat penegak hukum.  

Laporan Polisi Menguap, Hukum Hanya Dongeng?  
Sejak 2018, Guntur telah melaporkan penguasaan tanahnya secara ilegal ke Polda Sumut (No. LP/01/I/2018/SPKT). Namun, hingga kini, tidak ada tindakan nyata. Penyidikan mandek, seolah kasus ini sengaja dibiarkan tenggelam.  

"Tanah itu saya beli dengan jerih payah, ditanami sawit dan coklat untuk masa depan. Tapi PT Nauli Sawit seenaknya menggarap tanpa izin sejak 2010," ujar Guntur dengan nada geram.  

PT Nauli Sawit Klaim HGU, Tapi Tanpa Jual Beli? 
Direktur Utama PT Nauli Sawit Manduamas, Nasution, pernah menawar tanah Guntur pada 2006. Saat ditolak, perusahaan itu tiba-tiba mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, tidak pernah ada transaksi jual-beli!

"Somasi saya abaikan. Mereka merasa punya HGU, tapi dari mana? Tanah ini hak saya!" tegas Guntur.  

Polres Tapteng Dicurigai 'Bermain Api' 
Pada 28 Maret 2025, digelar perkara khusus di Polda Sumut. Namun, hasilnya tidak jelas. Bahkan, Polres Tapteng meminta Guntur menunjukkan patok tanahnya sendiri, suatu hal yang absurd, karena tanah itu sudah ia kelola puluhan tahun.  

"Apakah Polres Tapteng berpihak pada PT Nauli Sawit? Ini sudah seperti permainan mafia!" sindir Guntur.  

Seruan Keras ke DPR: Gelar Perkara Khusus, Hukum Mafia Tanah!  
Merasa dipermainkan, Guntur kini meminta Komisi III DPR RI turun tangan. Ia mendesak Habiburokhman menggelar pertemuan khusus dengan melibatkan:  
- Jaksa Agung  
- Kapolri  
- Menteri Agraria  

Tak hanya itu, ia menuntut hukuman mati bagi mafia tanah yang merampas hak rakyat kecil.  

"Jika perusahaan besar bisa seenaknya merampas tanah rakyat, di mana keadilan? Hukum hanya untuk yang punya uang?" tuntutnya.  

Tembusan Surat untuk Presiden hingga Media, 
Guntur telah mengirim surat terbuka kepada:  
✔ Presiden & Wapres RI
✔ Kapolri & Jaksa Agung 
✔ BPN Sumut  
✔ Media Nasional 

"Saya bukan satu-satunya korban. Masih banyak rakyat kecil yang diperas haknya. Jika negara diam, maka siapa lagi yang akan melindungi kami?" 

Kasus Guntur adalah potret buram mafia tanah dan hukum yang tumpul. Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk, perampasan tanah legalisasi korporasi, dengan restu aparat.




#JusticeForGuntur #HukumJanganTumpul #StopMafiaTanah




Pewarta: Reza Nasti