Berdasarkan pantauan Media Cyber, limbah medis dari RSUD Langsa mengalir ke sungai tanpa pengolahan yang memadai. Sungai Krueng Langsa selama ini menjadi tumpuan masyarakat sekitar untuk mandi, mencuci, bahkan sumber air bersih. Jika pencemaran terus terjadi, dikhawatirkan dapat memicu wabah penyakit seperti infeksi kulit, diare, hingga gangguan kesehatan serius lainnya.
Seorang pemerhati lingkungan dan publik Kota Langsa yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Ini menjadi pertanyaan serius bagi publik. Siapa yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah ini? Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat."
Regulasi yang Dilanggar:
Pencemaran sungai ini diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
2. Pasal 60 UU PPLH, yang melarang pembuangan limbah tanpa izin.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Tuntutan Masyarakat:
Warga menuntut pemerintah setempat dan pihak RSUD Langsa untuk segera mengambil tindakan, termasuk:
- Menghentikan pembuangan limbah tanpa pengolahan.
- Memperbaiki sistem pengolahan limbah rumah sakit.
- Memberikan solusi jangka panjang agar sungai tidak terus tercemar.
"Kami membutuhkan air bersih untuk hidup. Jika sungai tercemar, bagaimana masa depan anak-anak kami?" ujar salah seorang warga yang tinggal di bantaran sungai.
Pihak RSUD Langsa hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencemaran ini. Namun, masyarakat berharap agar Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait segera turun tangan sebelum dampaknya merusak lingkungan.
Hasil konfirmasi awak media di ruangan kerja DLH kota Langsa, sekitar pukul 15,41 wib, pihak DLHK mengomentari terkait Limbah RSUD Langsa tersebut, bahwa pihak kami melakukan cek kontrol per tiga bulan dan per enam bulan sekali, bahwa air sungai yang di butuhkan masyarakat tidak tercemar peyakit kulit bagi masyarakat yang membutuhkan air tersebut. halnya pihak rumah sakit memiliki bak penampungan air limbah, dan memberikan obat dan selanjutnya baru di salurkan ke sungai taman Krueng Langsa. Dlh mengarahkan wartawan ke pihak RSUD Langsa, terkait air limbah, ujarnya.
Awak media Cyber melakukan konfirmasi lewat kontak via whatsapp DIr RSUD Langsa, 085360XXXXX, sekitar pukul 13,32 wib, pada hari Selasa ( 15 April 2025) terkait adanya dugaan limbah tersebut yang tersalurkan ke Sungai Taman Krueng Langsa, bahwa Dir tidak merespon tanggapan tersebut, sehingga rilis berita sampai kemeja Redaksi, dan di terbitkan oleh pihak Red.
Hendrik kaperwil Aceh