Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita Digelar, 33 Adegan Diperagakan Oknum Anggota TNI AL

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita Digelar, 33 Adegan Diperagakan Oknum Anggota TNI AL

Redaksi
April 05, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, BANJARMASIN, Sabtu (5/4/2025) - Pihak Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis muda, Juwita (23), di Banjarmasin. Rekonstruksi yang berlangsung hari Sabtu (5/4/2025) ini memperagakan sebanyak 33 adegan yang dilakukan oleh tersangka, Jumran, yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut.

Juwita ditemukan tewas pada Sabtu, 22 Maret 2025, di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru. Kematiannya yang mencurigakan mendorong organisasi pers dan rekan-rekan seprofesinya untuk mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah serangkaian penyelidikan, Jumran, yang diketahui merupakan kekasih korban, ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di POM AL Banjarmasin. Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Polisi Militer Angkatan Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut, mengingat status tersangka sebagai anggota TNI aktif.

Hingga saat ini, motif di balik pembunuhan Juwita oleh Jumran masih terus didalami oleh penyidik POM Lanal Banjarmasin. Kendati demikian, Komandan Denpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, telah memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya akan memastikan Jumran mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

Keluarga besar Juwita sendiri menyampaikan tuntutan keadilan yang mendalam atas kejadian tragis ini. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan pelaku dapat dihukum setimpal dengan nyawa yang telah dihilangkannya. Harapan serupa juga datang dari masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian pembunuhan tersebut dan membantu penyidik dalam merampungkan berkas perkara. Sementara itu, proses hukum terhadap Jumran akan terus berlanjut di bawah yurisdiksi Polisi Militer TNI Angkatan Laut.


Heru